Belawan.cakrawalanews//Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, seorang pengedar shabu bernama Gusnanda (36) berhasil diamankan pada Minggu, 15 Juni 2025 pukul 01.00 WIB, di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip besar berisi shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 lembar kertas, dan uang tunai sebesar Rp. 80.000,-.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi mencurigakan di lokasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sedang duduk di samping sepeda motor milik warga dengan barang bukti berada di dekatnya," ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya dan akan diedarkan kepada para pengguna yang datang membeli.
“Kami juga telah melakukan upaya pengembangan ke atas, yakni mencari keberadaan bandar yang memasok shabu kepada tersangka, namun hingga saat ini masih belum berhasil,” tambah Kasat Narkoba.
Saat ini, tersangka Gusnanda masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
AKP Ismail Pane kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkotika.
"Sinergi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan benar-benar diberantas tuntas," tegasnya.(Jt)
0 Komentar