PT. DELI CYBER SEJAHTERA
Akta Pendirian Perseroan/Perusahaan Perorangan.
SK MENKUMHAM NOMOR AHU - 022576.AH.01.30.Tahun 2023
Nomor Induk Berusaha / Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 2003230123527
Izin Pernyataan K3L Nomor : 2003230123527. TAHUN 2023.
NPWP Perusahaan PT. DELI CYBER SEJAHTERA
Nomor : 0402 8730 0411 2000
Nomor Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan : 22246062000
SK Walikota Medan Nomor : 20032301112710265. Tentang PKPLH Sebagai Salah Satu Syarat Penerbitan Izin Usaha (OSS) Berbasis Risiko.
PT. DELI CYBER SEJAHTERA
Izin Menkominfo Lampiran PB - UMKU : 200323012352700010001
Nomor TDPSE/ Tanda Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik :009668.01/DJAI.PSE/03/2023
Sertifikat Standar Usaha : 20032301235270001
Percetakan : Alfa Jaya.
Komisaris Perusahaan
ILHAM
Pimpinan Perusahaan
ZBR
PENASEHAT HUKUM
Hotbiner Silaen SH
James AG Bangun, SH
Tony Rikson Silalahi, SH
Hafiza SH
PIMPINAM UMUM
Zuriadi
PIMPINAN REDAKSI
Ibnu Sahdun
WAKIL PEMPRED
Mohammad Wilo Tokto, SH.
REDAKSI
Ucok Rahman.
KORDINATOR LIPUTAN
M Ideis Nasution
Nurul Hafiza, SH
BENDAHARA MEDIA
Dina Debita
Staf Redaksi
S.E Damanik
Layout Media
Anas Taufik
Editor Layout
Arinda Hapsari
BIRO SUMATERA UTARA
Wartawan Medan
Kamaluddin Pasaribu
Pardamaian Simangunsing
Vitra Hardi
Muhammad Irsad.
Kabiro Medan Utara
Joni Tampubolon
Wartawan Deli Serdang
M. Haris Nasution
Wartawan Simalungun
Sarwedi ( Kabiro )
Supianto
Wartawan Batu Bara
Wartawan Binjai
Fahri Maneera
P. I. Silalahi
Wartawan Serdang Bedagai
Syaiful Anwar
Yusnar
Wartawan Tanjung Balai
Rahayu Efendi
Kepala Perwakilan Kepulauan Nias
Edison Lase
BIRO JAWA TENGAH
Iman Raharso
BIRO KABUPATEN BOGOR
Muhidin Yazin ( Kaperwil Jawa Barat )
Suriya M Ansori SH ( Kabiro )
David Sibarani (Wartawan)
BIRO SULAWESI SELATAN
Reski (Kaperwil Indonesia Timur)
Muhammad Faizi ( Kabiro Luwu Timur)
Liputan Khusus
Bonar Daulay
Nurul Azani
IT & Desaign
AD
Alamat Kantor Redaksi Pusat :
Jln. Chaidir Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Pekan Labuhan
HP : 085372800620.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
BAB VIII
Ketentuan Pidana
Pasal 18
1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Wartawan yang meliput dan bertugas dilengkapi KTA Media CAKRAWALA beserta surat tugas dan juga namanya tercantum dalam susunan redaksi.
Segala isi pemberitaan menjadi tanggung jawab wartawan yang meliput dan sesuatu tindakan wartawan yang melanggar hukum, diluar tupoksi dan Undang - undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 sebagai kode etik Jurnalis, bukan menjadi tanggung jawab Pimpinan dan Redaksi.
Terima kasih.
Hormat Kami.
Pimpinan/Redaksi.
0 Komentar