Hot Posts

6/recent/ticker-posts

REDAKSI CAKRAWALA

 




PT. DELI CYBER SEJAHTERA

Akta Pendirian Perseroan/Perusahaan Perorangan.

SK MENKUMHAM NOMOR AHU - 022576.AH.01.30.Tahun 2023

Nomor Induk Berusaha / Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 2003230123527

Izin Pernyataan K3L Nomor : 2003230123527. TAHUN 2023.

NPWP Perusahaan PT. DELI CYBER SEJAHTERA

Nomor : 0402 8730 0411 2000

Nomor Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan : 22246062000

SK Walikota Medan Nomor : 20032301112710265. Tentang PKPLH Sebagai Salah Satu Syarat Penerbitan Izin Usaha (OSS) Berbasis Risiko.

PT. DELI CYBER SEJAHTERA

Izin Menkominfo Lampiran PB - UMKU : 200323012352700010001

Nomor TDPSE/ Tanda Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik :009668.01/DJAI.PSE/03/2023

Sertifikat Standar Usaha : 20032301235270001

Percetakan : Alfa Jaya.


Komisaris Perusahaan

ILHAM


Pimpinan Perusahaan

ZBR


PENASEHAT HUKUM 

Hotbiner Silaen SH

James AG Bangun, SH

Tony Rikson Silalahi, SH

Hafiza SH


PIMPINAM UMUM

Zuriadi


PIMPINAN REDAKSI 

Ibnu Sahdun


WAKIL PEMPRED

Mohammad Wilo Tokto, SH. 


REDAKSI

Ucok Rahman. 


KORDINATOR LIPUTAN

M Ideis Nasution


WAKIL KORDINATOR LIPUTAN. 

Nurul Hafiza, SH


BENDAHARA MEDIA

Dina Debita


Staf Redaksi

S.E Damanik


Layout Media

Anas Taufik


Editor Layout

Arinda Hapsari 


BIRO SUMATERA UTARA

Wartawan Medan

Kamaluddin Pasaribu

Pardamaian Simangunsing

Vitra Hardi

Muhammad Irsad.


Kabiro Medan Utara

Joni Tampubolon


Wartawan Deli Serdang

M. Haris Nasution


Wartawan Simalungun

Sarwedi ( Kabiro )

Supianto


Wartawan Batu Bara


Wartawan Binjai

Fahri Maneera

P. I. Silalahi 


Wartawan Serdang Bedagai

Syaiful Anwar 

 Yusnar


Wartawan Tanjung Balai

Rahayu Efendi


Kepala Perwakilan Kepulauan Nias

Edison Lase


BIRO JAWA TENGAH

Iman Raharso


BIRO KABUPATEN BOGOR

Muhidin Yazin ( Kaperwil Jawa Barat )

Suriya M Ansori SH ( Kabiro )

David Sibarani (Wartawan)


BIRO SULAWESI SELATAN

Reski (Kaperwil Indonesia Timur)

Muhammad Faizi ( Kabiro Luwu Timur)


Liputan Khusus

Bonar Daulay 

Nurul Azani


IT & Desaign

AD


Alamat Kantor Redaksi Pusat :

Jln. Chaidir Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Pekan Labuhan

 HP : 085372800620.


-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                 UNDANG-UNDANG 

             REPUBLIK INDONESIA 

                NOMOR 40 TAHUN 1999 

                        TENTANG  PERS


                                    BAB  I 

                        KETENTUAN UMUM 


Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 

 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. 

 2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. 


                               BAB II

                   ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS


                                Pasal 4 

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. 


                            BAB VIII

                 Ketentuan Pidana 


Pasal 18  

1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Wartawan yang meliput dan bertugas dilengkapi KTA Media CAKRAWALA beserta surat tugas dan juga namanya tercantum dalam susunan redaksi.  

Segala isi pemberitaan menjadi tanggung jawab wartawan yang meliput dan sesuatu tindakan wartawan yang melanggar hukum, diluar tupoksi dan Undang - undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 sebagai kode etik Jurnalis, bukan menjadi tanggung jawab Pimpinan dan Redaksi.

Terima kasih.


                                                                            Hormat Kami.

                                                                       Pimpinan/Redaksi.


Posting Komentar

0 Komentar