Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diduga Gudang Pengelola Limbah B3 Tidak Memiliki Amdal.

Hamparan Perak.CakrawalaNews//Diduga sebuah gudang dengan nama PT Indowastek bergerak dibidang pengelola limbah B3 di Jalan besar Hamparan Perak tepatnya di Dusun l menduga tidak memiliki AMDAL atau melanggar ketentuan peraturan lingkungan hidup Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya limbah B3 singkatan dari limbah bahan berbahaya dan beracun seperti zat,  energi, atau komponen dari berbagi jenis yang dapat mencemari atau merusak dan membahayakan lingkungan hidup bagi kesehatan manusia di Dusun tersebut. Kamis (24/10/2024)

Pantauan awak media di jalan besar Hamparan Perak persisnya di Dusun l selalu menimbulkan polusi debu dari salah satu pengelola limbah B3 yang di bawa arus angin berdampak kerumah warga di sekitar lingkungan tersebut.

Rumor yang berkembang di jalan besar menuju Hamparan Perak beragam polusi maupun saluran air menuju drainase di Dusun l Hamparan Perak tercemari limbah tersebut

Bahkan saluran drainase di sekitar lingkungan Dusun Hamparan Perak menjadi tercemari dari beragam limbah B3, sebab dari sisi energi atau komponen merusak sumber habitat menuju laut Belawan.

Menurut sumber yang tidak ingin di tuliskan namanya mengatakan semenjak di bangunnya gudang pengelola limbah B3 selalu ada yang jatuh tatkala di musim penghujan, jalan lintas Hamparan Perak menjadi licin apa lagi di kalau musim panas jalan ini selalu berdebu bang. Ucap sumber kepada awak media.

Anehnya bang kenapa pihak Instansi di Kecamatan Hamparan Perak ini kok tidak merespon adanya gudang pengelola limbah B3 bang, segala cairan maupun zat yang mengandung kimia itu sangat berbahaya bagi manusia, hewan dan tumbu tumbuhan.

Coba abang perhatikan air di drainase itu selalu menjadi hitam pekat, itukan sudah merusak ekosistem alami dan hilangnya kepercayaan publik, apa lagi air laut kalu pasang rob, sudah pasti air hitam itu menuju ke laut Belawan. Kata sumber saat di jalan besar Hamparan Perak. 

Diduga Gudang tersebut telah melanggar ketentuan pasal 111 ayat (1) UUPPLH sangsi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak di lengkapi dengan AMDAL (analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL pidana penjara paling 3 (tiga) tahun. (JT) 

Posting Komentar

0 Komentar