Diduga Truck Trailler mengangkut barang Material dari PT Jaya Beton yang cukup besar Tonasenya bebas keluar masuk di Jalan Take Naka Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan. Rabu (11/10/2023).
Pasalnya truck trailler yang membawa material yang melebihi kapasitas tonase di Jalan Besar Titi Pahlawan Kecamatan Medan Marelan diduga melanggar aturan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Menurut impormasi yang di himpun awak media di sekitar Jalan Titi Pahlawan menyebutkan beroperasi depo depo Truck trailer di Jalan Take Naka Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Milik GM dan milik END.
Sejumlah pemilik depo yang berada di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan sampai saat ini sudah di larangan mengangkut muatan melebihi kapasitas tonase yang dibuat oleh instansi Dishub kota Medan, hanya 8 Ton yang terpajang di simpang Jalan Besar Titi Pahlawan Kecamatan Medan Marelan.
Lanjut warga yang tidak mau di cantumkan namanya mengatakan ruck yang membawa barang material dari PT Jaya Beton Indonesia berupa File Beton cukup besar tonasenya keluar dari Jalan Take Naka Kelurahan Paya Pasir apa sudah ada izin dari pihak Dishub bang. Sebut warga.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di Konfirmasi awak media terkait Truck trailler yang keluar masuk di simpang Jalan take Naka Kelurahan Paya Pasir kecamatan Medan Marelan, dengan adanya Plank di simpang Jalan take Naka Kelurahan Paya Pasir kecamatan Medan Marelan di pasang oleh Dishub tertera hanya 8 Ton yang bisa lewat disini.
Sampai saat ini kadis Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan telepon tidak menjawab dan dikonfirmasi lewat WhatsApp tidak di respon
Diduga Truck Truck dari PT jaya Beton yang ber Tonase yang melebihi kapasitas tidak ada hambatan....?..... ada apa ini ?.
Dan ada beberapa Depo Truk yang sudah aktiv kembali di jalan Take Naka Kelurahan Paya Pasir Medan Marelan, diduga ada sesuatu main mata dinas Perhubungan dengan pemilik depo.(CK)
0 Komentar