Hamparan Perak l CakrawalaNews - Gudang penampungan atau yang disebut sebut pengolahan minyak kotor di Desa Kelumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak berlangsung begitu lama diduga tidak memiliki izin Hamdal. Jumat (06/10/2023).
Pasalnya Gudang tersebut selalu menimbulkan polusi yang tidak sehat bagi warga sekitar.
Pantauan awak Media dilokasi tepatnya di samping TPU Muslim, aktivitas didalam gudang tersebut menimbulkan kepulan asap hitam dan bau aroma minyak.
Impormasi yang dihimpun awak media menyebutkan keberadaan gudang tersebut sudah begitu lama berperodukai.
Menurut keterangan warga sekitar yang tidak bersedia namanya di tuliskan mengatakan gudang minyak itu sudah lama bang, yang kami ketahui itu gudang selalu pruduksi. Sebut warga yang enggat sebut namanya.
Untuk memastikan gudang tersebut awak media melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang, namun yang ketemu hanya pekerja gudang tersebut.
Tolong bang panggil si pemilik gudang, kami mau konfirmasi langsung dengan pemilik gudang,” kata awak Media.
Berselang waktu 5 menit terlihat pria berbadan tegap menemui awak Media dengan wajah marah seperti tidak senang dengan kehadiran awak Media kelokasi gudang tersebut.
Pemilik gudang mengatakan mau apa kalian, yang punya gudang tidak ada,” ucap pria yang diduga pengawas sambil menutup pintu gudang dengan tidak senang.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permen LHK no 4/2021 dinyatakan bahwa setiap rencana usaha kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. (Nik)
0 Komentar