Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Advokat Partai Buruh Siap Perjuangkan Hak 31 Orang Buruh Bekerja Di 10 Perusahaan.

Medan l CakrawalaNews - Pengurus Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kota Medan membuka posko pengaduan ketenagakerjaan bernama LBH Posko Orange. LBH Posko Orange ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memperjuangkan hak-hak normatif bagi pekerja buruh.

Tony Rickson Silalahi, SH ; Ketua Exco Partai Buruh Kota Medan juga sebagai Ketua Serikat FSPMI, KSPI Kota Medan juga Caleg Partai Buruh DPRD-SU Dapil Sumut-I Medan A, mengatakan kami membuka Posko Pengaduan Ketenagakerjaan yang bernama LBH Posko Orange. LBH Posko Orange ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memperjuangkan hak kawan-kawan Buruh yang mengalami pelanggaran hak-hak normatifnya.

Perjuangan hak-hak tersebut akan kita advokasi secara litigasi hukum maupun non litigasi diluar hukum. Senin (17/07/2023).

Posko Orange Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada para Buruh yang mengalami pelanggaran hak-hak normatif, seperti upah, jam kerja/lembur, status hubungan kerja, BPJS, THR Keagamaan, PHK/pesangon dan lain lain tidak dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ucap Tony kepada awak media.

Hal senada juga di katakan Hotbinner Silaen, SH, M.Min; selaku Sekjend Exco Partai Buruh Kota Medan yang juga Advokat spesialis menangani kasus-kasus Buruh, dan sebagai Caleg DPRD Kota Medan di Dapil II, mengatakan sudah ada 31 orang kaaus pekerja buruh dari 10 perusahaan yang kita perjuangkan hingga sipengusaha bersedia menyelesaikan dan membayar hak-hak kaum Buruh.

Saat ini banyak para buruh yang bekerja selama bertahun-tahun tapi hak-hak normatifnya seperti upah, jam kerja/lembur, status hubungan kerja, BPJS, THR Keagamaan, PHK/pesangon dan lain lain tidak dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata Hotbinner Silaen, SH, M.Min.
Lanjut Hotbinner Silaen, mengatakan diduga penyebabnya karena ketidaktahuan para buruh tentang hak-hak normatifnya dan lemahnya kepengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Pusat dan Daerah maupun Wakil Rakyat seperti DPR-RI, DPRD Prov atau Kab/Kota terhadap penegakkan hukum Ketenagakerjaan sehingga pengusaha dengan leluasa dapat melakukan pelanggaran terhadap hak-hak normatif Buruh.Terang Hotbinner.

Jemis AG Bangun, SH ; Wakil  Ketua I Exco Partai Buruh Kota Medan yang juga merupakan Direktur LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan, menambahkan Kasus-kasus 31 orang Pekerja/Buruh dari 10 perusahaan tersebut sudah mulai kami advokasi dan sudah berproses melalui perundingan Bipartit, Tripartit, maupun mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tony Rickson Silalahi SH, Ketua Exco Partai Buruh Kota Medan mengatakan kepada kawan-kawan Buruh yang mempunyai masalah pelanggaran hak-hak normatif di tempat kerja silahkan datang ke kantor Exco Partai Buruh Kota Medan atau LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan yang beralamat di Jl. Cemara No 17A (dekat flyover) Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur atau hubungi No. Hp/WA : 0831 8720 9033 – 0922 4692 1511 - 0823 6188 8356. LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan yang terdiri dari belasan orang Advokat dan Pengacara rakyat siap memberikan bantuan hukum untuk memperjuangkan dan penyelesaian kasus kawan-kawan Buruh. tutup Tony Rickson Silalahi, SH
(Br).

Posting Komentar

0 Komentar