Pastikan PPPK Aman, Strategi PAD Kunci Hadapi Tekanan Fiskal: Walikota Makassar Tegas Pertahankan Ini


SULSEL|| Cakrawalanews.net 

Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan komitmen kuat untuk mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal dan pembatasan belanja pegawai.

Pemkot Makassar memastikan tidak akan melakukan pemangkasan maupun pengurangan PPPK, walaupun dihadapkan pada kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Apapun kebijakan, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. Bagi kami, tenaga PPPK adalah pahlawan yang bekerja untuk keluarga dan masyarakat. Mereka wajib kita pertahankan di Pemerintah Kota Makassar,” tegas Munafri, Jumat (3/4/2026).

Di tengah kekhawatiran banyak daerah terkait potensi pengurangan tenaga kerja akibat tekanan anggaran, Pemkot Makassar justru mengambil langkah berbeda. Bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pemerintah kota memilih mencari solusi melalui penguatan kapasitas fiskal daerah.

" Bagi kami bersama Wakil Walikota, tenaga PPPK adalah pahlawan yang bekerja untuk publik dan keluarga," ujarnya.

Strategi utama yang ditempuh adalah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka ruang-ruang ekonomi baru, serta mengoptimalkan sektor pajak daerah. Langkah ini dinilai sebagai pendekatan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan tenaga kerja.

“Artinya, tidak hanya mengandalkan dana transfer dari pusat. Salah satu cara yang ditempuh adalah mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah agar tetap mampu menggaji PPPK,” jelas Appi panggilan akrabnya.

Selain itu, Pemkot Makassar juga fokus menekan potensi kebocoran pendapatan melalui penguatan sistem penerimaan daerah. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan PAD secara signifikan tanpa menambah beban masyarakat.

Adapun target PAD Kota Makassar tahun 2026 dipatok sekitar Rp2,3 triliun. Target tersebut cukup menantang, mengingat adanya pengurangan dana transfer pusat (TKD) sekitar Rp500 miliar. Meski demikian, pemerintah kota tetap optimistis mampu menjaga stabilitas keuangan sekaligus mempertahankan seluruh tenaga PPPK.

Munafri menegaskan bahwa, pendekatan yang diambil tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, salahsatunya strategi utama yang ditempuh yakni, memperkuat kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pendekatan kami bukan semata efisiensi, tetapi juga bagaimana menjaga keberlangsungan hidup masyarakat. Ada banyak cara yang bisa dilakukan tanpa harus mengurangi tenaga kerja,” ujarnya lagi.

Langkah ini dinilai lebih terukur dibandingkan kebijakan instan seperti pemangkasan pegawai yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di masyarakat/publik.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari kalangan akademisi. Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, mengapresiasi langkah tegas Pemkot Makassar dalam melindungi tenaga kerja di tengah tekanan fiskal.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. Di tengah banyak daerah yang mempertimbangkan pengurangan pegawai, Wali Kota Makassar justru hadir dengan kebijakan yang melindungi tenaga kerja PPPK,” sebutnya.

Menurutnya, kepemimpinan Munafri menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat dengan tidak menjadikan PPPK sebagai objek efisiensi, melainkan mencari solusi alternatif melalui peningkatan pendapatan daerah.

Ia juga menilai kebijakan tersebut berdampak positif terhadap stabilitas ekonomi pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

“Pendekatan ini menunjukkan bahwa efisiensi tidak selalu harus berujung pada pengurangan pegawai. Dengan inovasi dan pengelolaan fiskal yang tepat, keduanya bisa berjalan beriringan,” tambahnya.

Sekadar diketahui, sepanjang tahun 2025 Pemerintah Kota Makassar telah mengangkat sebanyak 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


***Megasari/Yustus

0 Komentar