Konfirmasi DBD Berujung Tegang, Sikap Oknum Lurah Dinilai Tak Etis


KARAWANG || Cakrawalaness.net

Upaya konfirmasi terkait kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, justru berujung tidak menyenangkan bagi seorang wartawan, Selasa (31/3/2026).

Wartawan tersebut diketahui merupakan warga Kelurahan Palumbonsari yang tempat tinggalnya tidak jauh dari kantor kelurahan. Selain menjalankan tugas jurnalistik, ia juga memiliki kepedulian sebagai warga terhadap kondisi lingkungan, khususnya terkait adanya kasus DBD di wilayahnya.

Dalam upaya memperoleh informasi yang akurat, wartawan tersebut mengaku mengalami intimidasi dari oknum lurah berinisial IS. Peristiwa itu terjadi saat dirinya mencoba meminta tanggapan mengenai adanya warga yang terserang DBD di wilayah tersebut.

Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan, oknum lurah tersebut justru menunjukkan sikap yang dinilai arogan, tidak beretika, dan cenderung intimidatif.

“Awalnya saya hanya ingin konfirmasi terkait warga yang terkena DBD, apalagi saya juga warga sini. Tapi respons yang saya terima justru tidak mengenakkan dan cenderung intimidatif,” ujar Aep, Selasa (31/3/2026).

Dalam keterangannya, Aep menyebut oknum lurah tersebut bahkan mengeluarkan pernyataan bernada menantang dengan menyarankan agar dirinya melaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jika merasa tidak puas.

“Saya juga disarankan kalau tidak senang, silakan laporkan saja ke BKD,” tambahnya.

Tak hanya itu, Aep juga mengaku sempat diarahkan untuk meliput persoalan di wilayah lain yang tidak berkaitan dengan topik yang sedang dikonfirmasi.

“Bahkan saya disuruh meliput ke Kelurahan Adiarsa Timur yang katanya tidak harmonis dengan stafnya,” ungkapnya.

Sikap yang ditunjukkan oknum lurah tersebut dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik. Cara komunikasi yang arogan dan tidak kooperatif dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang independen.

Sebagai pejabat publik, seorang lurah seharusnya bersikap terbuka, komunikatif, serta menghargai peran pers sebagai bagian dari kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, wartawan senior H. Agus Sanusi menilai tindakan tersebut sangat disayangkan, terlebih yang bersangkutan merupakan warga setempat yang ingin mendapatkan informasi demi kepentingan lingkungan.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Wartawan itu bukan hanya menjalankan profesinya, tapi dalam kasus ini juga sebagai warga yang peduli terhadap kondisi di lingkungannya sendiri. Jadi tidak seharusnya diperlakukan secara arogan atau intimidatif,” tegasnya.

Ia menambahkan, sikap seperti itu tidak hanya mencederai kerja jurnalistik, tetapi juga mencerminkan buruknya pelayanan kepada masyarakat.


“Kalau seorang warga saja diperlakukan seperti itu saat ingin mendapatkan informasi, ini tentu menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik. Pejabat seharusnya terbuka dan melayani, bukan justru menantang atau menghindar,” tambahnya.

Menurutnya, tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum.
“Pers bekerja dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang menghalangi atau mengintimidasi, itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum,” ujarnya.

Praktisi hukum, Muhamad Faisal, S.H., turut menyoroti peristiwa tersebut. Ia menilai, apabila benar terjadi intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Undang-Undang Pers sudah sangat jelas melindungi kerja jurnalistik. Setiap bentuk penghalangan, tekanan, atau intimidasi terhadap wartawan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, apalagi jika dilakukan oleh pejabat publik,” ujarnya.

Faisal juga menegaskan bahwa pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik secara terbuka dan profesional.

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik atau alergi terhadap konfirmasi media. Justru harus kooperatif dan transparan. Jika tidak, itu bisa dinilai sebagai bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik,” tambahnya.

Senada dengan itu, praktisi hukum juga menegaskan bahwa adanya bukti rekaman dan saksi dalam peristiwa tersebut dapat memperkuat dugaan pelanggaran hukum.

“Jika benar terdapat rekaman percakapan serta saksi yang melihat atau mendengar langsung kejadian tersebut, maka itu merupakan alat bukti yang sah dan sangat kuat dalam proses pembuktian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam konteks hukum, tindakan intimidasi terhadap wartawan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

“Selain itu, jika dalam tindakan tersebut terdapat unsur ancaman atau tekanan, juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi,” tambahnya.

Dengan adanya bukti rekaman dan saksi, lanjutnya, maka proses pelaporan ke pihak berwenang seperti BKD maupun aparat penegak hukum memiliki dasar yang lebih kuat untuk ditindaklanjuti.

Tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Karawang, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja dan sikap aparatur di tingkat kelurahan. Transparansi dan pelayanan publik yang baik merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.

Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari instansi berwenang agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah tetap terjaga.


@red

0 Komentar