Kemenko Polkam Amankan Posisi Strategis Indonesia Dalam Konvensi Siber PBB

 

Sukabumi,Cakrawalanews.net 

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Arah Kebijakan Nasional Terhadap Penandatanganan dan Ratifikasi Konvensi PBB Melawan Kejahatan Siber (UN Convention against Cybercrime) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/3/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah strategis pemerintah dalam merespons pengesahan konvensi global tersebut demi menjaga kedaulatan digital dan kepentingan nasional.


Rakor dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polkam, Adi Winarso. Dalam sambutannya, Adi menekankan bahwa Indonesia memiliki modalitas diplomatik yang sangat kuat karena telah memainkan peran sentral sebagai Rapporteur dalam Komite Ad Hoc PBB sejak tahun 2019 hingga saat ini.


"Kepercayaan dunia internasional menempatkan kita sebagai jembatan diplomasi global. Namun, status ini menuntut konsekuensi nyata. Indonesia harus segera menentukan sikap sebelum tenggat waktu penandatanganan konvensi berakhir pada 31 Desember 2026," tegas Adi Winarso.


Lebih lanjut, Adi menjelaskan adanya risiko jika Indonesia terlambat menandatangani. Jika melewati batas waktu tersebut, partisipasi Indonesia harus melalui proses aksesi yang akan menjadikan Indonesia sekadar "penerima aturan" (rule taker) atas standar teknis yang sudah ditetapkan negara lain, bukan "pembuat aturan".


Kemenko Polkam merekomendasikan strategi "Sign and Prepare". Strategi ini mengarahkan pemerintah untuk melakukan penandatanganan sebagai pernyataan politik di forum internasional sebelum akhir 2026, sembari memberikan waktu bagi kementerian teknis untuk menyempurnakan regulasi domestik sebelum tahap ratifikasi dilakukan. Hal ini mencakup harmonisasi dengan KUHP baru, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta rencana revisi KUHAP terkait bukti digital internasional.


Rakor ini menghadirkan narasumber ahli dari Kementerian Luar Negeri, yakni wakil dari Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata (KIPS), dan Direktur Hukum dan Perjanjian Politik, Keamanan, dan Kewilayahan (HPI Polkam). Dalam paparannya, para narasumber membedah aspek geopolitik ruang siber serta prosedur hukum internasional yang diperlukan agar Indonesia dapat melakukan penandatanganan pada momentum strategis di Markas Besar PBB, New York.


Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), BIN, Mabes Polri, PPATK, OJK, serta diikuti secara daring oleh KBRI Wina.


Hasil dari koordinasi lintas sektoral ini akan disusun menjadi rekomendasi kebijakan Menko Polkam kepada menteri terkait. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa partisipasi Indonesia dalam Konvensi Siber PBB mampu memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara dari ancaman kejahatan transnasional seperti judi online dan penipuan daring, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan kedaulatan digital bangsa. 

(Iws)

0 Komentar