Modus" Jual Beli " Tanggung Jawab : Oknum Perangkat Desa Cilamaya Karawang Diduga Pungli CPMI Rp 200 Ribu

 ​


Karawang, Cakrawalanews.net


Praktik pungutan liar (pungli) dengan berbagai dalih kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Karawang. Seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berinisial FRH (34), warga Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, harus berhadapan dengan birokrasi yang menyulitkan saat hendak mengadu nasib ke luar negeri.


​Senin (30/03/2026), FRH mendatangi Kantor Desa Cilamaya untuk kedua kalinya guna mengurus Surat Izin Orang Tua, dokumen krusial sebagai syarat keberangkatan PMI. Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan gratis, ia justru dimintai biaya sebesar Rp200.000 oleh oknum perangkat desa berinisial MRO.


​Kasus ini bermula pada minggu lalu, saat FRH pertama kali datang ke kantor desa. Karena tidak membawa uang yang diminta, FRH terpaksa pulang dengan tangan hampa. Pada Senin pagi ini, ia kembali mencoba peruntungan, namun oknum MRO tetap bersikukuh meminta uang administrasi tersebut.


​Modus yang digunakan cukup cerdik sekaligus intimidatif. MRO berdalih bahwa uang Rp200 ribu tersebut adalah bentuk "tanggung jawab" pihak desa jika terjadi masalah pada FRH di negara penempatan nanti.


​"Kalo mau bayar sebesar 200 ribu kita tanda tangan, dan jika ada masalah pihak desa siap bertanggung jawab," ujar MRO secara terang-terangan.


​MRO bahkan menegaskan bahwa FRH boleh pergi tanpa tanda tangan Kepala Desa, namun dengan konsekuensi pihak desa akan berlepas tangan jika sang CPMI tertimpa masalah di luar negeri.


Secara regulasi, tindakan oknum di Desa Cilamaya ini patut dipertanyakan karena beberapa alasan tajam:


1.​Pungli Berkedok Proteksi: Surat keterangan atau surat izin dari desa seharusnya menjadi hak warga tanpa pungutan biaya, kecuali jika diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) yang legal secara hukum.


2.​Kewenangan Perlindungan PMI: Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tanggung jawab perlindungan berada pada Pemerintah Pusat (BP2MI), Pemerintah Daerah, hingga tingkat Desa dalam bentuk pemberian informasi dan verifikasi dokumen, bukan melalui skema "beli tanggung jawab" secara tunai.


3.​Penyalahgunaan Wewenang: Pernyataan bahwa desa tidak akan bertanggung jawab jika warga tidak membayar adalah bentuk intimidasi birokrasi yang melanggar kode etik pelayanan publik.


Kasus FRH di Cilamaya Wetan adalah fenomena gunung es yang sering menghimpit masyarakat kecil. Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Inspektorat, perlu segera turun tangan mengaudit praktik pelayanan di Desa Cilamaya agar niat mulia warga untuk mencari nafkah tidak dijadikan ladang pemerasan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sampai berita di terbitkan pihak pendes Cilamaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait pungutan uang tanggung jawab sebesar 200 ribu rupiah tersebut***


0 Komentar