Berdasarkan laporan korban terkait sepeda Motor Honda Vario di gelapkan Arya Dimas (19), pada 11 Oktober 2024.
Namun, setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Hamparan Perak.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Arya Dimas menggunakan sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli keperluan sehari-hari.
Setelah di lakukan penyelidikan Team berhasil menangkap keberadaan Arya Dimas berada di Desa Buluh Cins Hamparan Perak.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah Kualamadu dengan harga Rp. 1.600.000.
Kapolsek menambahkan bahwa pelaku sudah ditahan dan proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan. “Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pembeli barang hasil penggelapan tersebut. Ucap AKP Mualimin.
AKP Mualimin mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang pribadi kepada orang lain dan segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa.(JT)
0 Komentar