Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penipuan.

Belawan.CakrawalNews//Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Al Ikhsan (39), warga Kelurahan Titipapan terkait kasus penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umroh pada Senin. (02/09/2024) ditangkap di tempat kediamannya setelah adanya laporan dari Nurjanah Tanjung sebagai korban. 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH.SIK.MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK mengatakan, terkait penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban Nurjanah Tanjung, yang kemudian mengungkap adanya dua korban lainnya, yakni Iskandar Siregar dan Parsim.

Korban dijanjikan perjalanan umroh oleh Al Ikhsan (39) dengan memberangkatkan di Februari 2023.

Ketiga korban telah menyetorkan uang sejumlah Rp. 91.500.000 secara bertahap sebanyak sembilan kali. Ucap Kasat Reskrim.

Di bulan Mei 2024, korban telah mensomasi tersangka untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan dalam waktu 6 hari. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan oleh tersangka.” Tambah Kasat Reskrim.

Al Ikhsan mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan melakukan penipuan karena terlilit hutang.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polres Pelabuhan Belawan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan di lingkungan masyarakat.(JT) 

Posting Komentar

0 Komentar