Belawan.CakrawalaNews//Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali meringkus Ridho Wahyudin (22), warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu di Jalan Kayu Putih. Sabtu, (03/09/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.SIK.MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH. MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan, dan berujung dengan penggerebekan di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi shabu, sepuluh plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing, satu dompet warna merah, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000.
Barang bukti yang ditemukan di bawah pohon mangga, sempat dibuang oleh tersangka saat hendak melarikan diri," ungkap AKP Ismail Pane.
Ridho Wahyudin, yang tidak dapat mengelak dari tuduhan, akhirnya mengakui perbuatannya. Saat ini terduga tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Kasat Narkoba juga menambahkan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi, peran aktif warga sangat membantu dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya.(JT)
0 Komentar