Belawan.CakrawalaNews//Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun. Senin (23/09/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane SH.MH. menjelaskan bahwa ketiga orang pelaku yang ditangkap adalah Rudi Syahputra (48) dengan barang bukti satu paket narkoba jenis shabu, Sukandi (44) dengan barang bukti satu paket shabu, satu pipet ujung runcing, satu bungkus plastik klip, satu unit handphone, serta uang tunai Rp100.000, dan Bertinus (43) juga kedapatan membawa satu paket shabu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan, kemudian membuahkan hasil berupa penangkapan ketiga orange pelaku.
Ketiga orang pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap jaringan narkoba lainnya terkait dengan ketiga orang pelaku.Ucap AKP Ismail Pane.
Program GKN merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (JT)
0 Komentar