Hamparan Perak.CakrawalaNews//Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Ismail (39), warga setempat diduga lama mengedarkan narkoba jenis shabu shabu di Desa Sialang Muda Kecamatan Hamparan Perak.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH.,SIK.MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane SH.MH., menjelaskan atas penangkapan tersangka setelah Sat Narkoba menerima laporan dari warga terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, team melakukan penyelidikan mendalam sehingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Kamis malam.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan adanya laporan warga tentang peredaran narkoba di Desa Sialang Muda. Setelah penyelidikan, team langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Ungkap AKP Ismail Pane.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar mandi di rumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 plastik berisi 5 plastik klip narkotika jenis sabu, 3 plastik klip kosong, 1 dompet warna hitam, 1 pipet ujung runcing, uang tunai sebesar Rp. 129.000,-, serta 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Ismail mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
AKP Ismail Pane menambahkan bahwa pihaknya terus komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
AKP Ismail Pane mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan.
Kami akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Terima kasih kepada warga yang telah berperan aktif memberikan informasi, karena peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi narkoba. Jelas AKP Ismail Pane.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku. (JT).
0 Komentar