Ke dua orang tersangka yang diamankan Heri Ismadi (40) dan Wahyu Ardiansyah (35) sebagai pengedar dan seorang wanita diduga pengguna narkoba.
Team Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip besar berisi shabu, 2 plastik klip kecil berisi shabu, 14 plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 3 buah pipet runcing, 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 75.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.SIK.MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH.MH.menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah menerima informasi dari warga,team langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan penggerebekan serta penangkapan.Ucap AKP Ismail Pane.
Dari hasil pemeriksaan kedua orang tersebut mengakui perbuatannya, sementara seorang wanita yang turut diamankan dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Wanita tersebut saat ini masih di tahan sebagai pengguna, dan penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan terhadap kedua tersangka pengedar. Tambah AKP Ismail Pane.
Kasat Narkoba juga menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan meminta dukungan dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.(JT)
0 Komentar