Belawan.CakrawalaNews//Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Thomson (51) seorang pelaku penganiayaan terhadap Riski Ananda (19) di Jalan Pulau Ambon Kelurahan Belawan. Bahari.
Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan insiden kejadian tersebut. Kamis (15/08/2024) sekitar pukul 23,45 Wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH.SIK.MKP, melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal S.Tr.K.SIK menjelaskan atas kejadian penganiayaan pada hari yang sama ketika korban mendatangi rumah tersangka bersama dengan Kepling, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi terkait pemukulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap adik korban.
Saat mediasi, tersangka menolak menghadirkan anaknya dan menantang korban, kemudian memukulnya sebanyak tiga kali. Ucapa Iptu Riffi Noor Faizal
Iptu Riffi Noor Faizal menambahkan, setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
Team Sat Reskrim kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menangkap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
0 Komentar