Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.SIK.MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH.MH mengatakan penangkapan terduga Nico (36) dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di area tersebut.
"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana narkoba yang sering bertransaksi di sekitar Pasar 6 Desa Helvetia.
Berdasarkan laporan tersebut, team segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggrebekan serta menangkap tersangka," jelas AKP Ismail Pane. Selasa (20/08/2024).
Dalam penangkapan tersebut, team menemukan barang sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip sedang yang berisi tiga plastik klip kecil berisi shabu, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 115.000.
Tersangka Nico mengakui perbuatannya dan bahwa dirinya telah mengedarkan narkoba jenis shabu," tambah AKP Ismail Pane.
Saat ini, Nico sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dirinya.
Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkoba.. tutup Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane. (Cakra)
0 Komentar