Medan l CakrawalaNews - Exekutif Comite (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menolak keras penetepan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,67 Persen di Bulan Januari 2024.
Pasalnya, upah yang di terima para buruh dari penjuru sektor industri seperti logam, minyak, karet, dan lain lain sudah tidak layak untuk di terima kalangan buruh di Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo SH kepada awak media di kediaman kantornya mengatakan, naiknya upah minimum Provinsi sebesar Rp. 99.822 menjadi 2.809.915, jadi sorotan kalangan Partai Buruh.
Di Tahun 2023 lalu, upah para buruh sebesar Rp 2.710.493, itu sudah memilukan rasa dan perasaan hati kaum buruh, sementara harga kebutuhan pokok untuk menghidupi biaya hidup kalangan buruh miskin Kota dan miskin Desa dan lain lain menimbulkan tingkat kemiskinan di Sumut.
Melihat hal tersebut, PJ Gubsu hanya menaikan upah buruh sebesar 15%, sementara program Pemerintah membangun segala cara untuk mengentaskan garis kemiskinan di kalangan masyarakat pekerja (buruh).Ucapa Willy Agus Utomo SH. Senin (21/11/2023) di kediaman kantornya.
Willy menambahkan, kenaikan 15 persen upah UMP yang di tetapkan PJ Gubsu 2024 tidak berpengaruh bagi pekerja buruh, sebab menghilangka upah minimum sektoral industri di kabupaten kota khususnya di Sumut.
Upah buruh di wilayah kabupaten kota khususnya Sumut tidak mengalami kenaikan signifikan, sementara upah buruh di sektoral induatri sudah 4 tahun terakhir tidak berpengaruh dalam kenaika signifikan. Jelas Willy.
Menyikapi keputusan Gubsu terkait kenaikan upah buruh sebesar 15 persen, Partai Buruh Sumut angkat bicara dalam menggelar konsolidasi akbar bersama serikat pekerja, serikat buruh, akan menggelar aksi dan orasi bergelombang menuntut Pejabat Gubsu mencabut dan merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2024 mendatang. Tutup Willy.(Ck)
0 Komentar