Medan l CakrawalaNews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut musnahkan barang yang menjadi milik Negara (BMMN) di Jalan Suwondo Suka Damai Kecamatan Medan Polonia tepatnya di halaman parkir KPPBC TMP B medan. Kamis (16/11/2023).
Adapun barang ilegal yang di musnahkan DJBC Sumut berdasarkan hukum tetap seperti Rokok berjumlah 2.383.854 batang, Minuman mengandung Etil alkohol.( MMEA) 453 botol dengan total 1.105.056 ml, Balepress Pakaian Bekas dengan total 51 Bal dan Obat, Alat medis, Aksesoris, Makanan dengan total 615 Pcs.
Dalam acara pemusnahan di hadiri Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Pematang Siantar, Bea Cukai Kuala Tanjung dan Bea Cukai Sibolga, dipimpin Kanwil DJBC Sumatera oleh Parjiya, dan 29 orang tamu undangan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut Parjiya mengucapkan syukur kepada Allah SWT karena dapat berkumpul untuk melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara, kita tau barang barang yang akan musnahkan merupakan barang hasil penindakan ilegal dari kerja sama Bea Cukai dengan aparat berwenang, mudah mudahan pelaksanaan ini dapat berlangsung hingga aman dan lancar. Kata Parjiya.
Diteruskan dengan kata sambutan Kapolda Sumut diwakili Kasubdit I Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengatakan pelaksanaan pemusnahan merupakan kerja sama penindakan dari Bea Cukai dan Kepolsian untuk melaksanakan komunikasi dan koordinasi, untuk kedepannya kami akan terus siap bersinergi dengan bea cukai terkait dengan barang barang ilegal yang masuk tanpa memenuhi syarat yang berlaku.
Kami mengucapkan terima ksih dan mengapresiasi dengan Bea Cukai Sumut karena dengan mengadakan pemusnahan barang barang ilegal tersebut. Ucap Kasubdit I Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut yang mewakili.
Di lanjut kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut mengatakan pelaksanaan pemusnahan sangat penting karena mempunyai hak penting di bisnis barang barang dan perekonomian di Indonesia sehingga pelaksanaan pemusnahan merupakan hal yang sangat bagus dan kami dari pihak Kejaksaan sangat mengapresiasi.
Untuk Kejaksaan sangat apresiasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Bea Cukai Sumut. Jelas perwakilan Kejati Sumut.
Dilanjut kata sambutan Gubernur Sumut diwakilkan Kadis Perindag ESDM dengan mengatakan pemusnahan barang ilegal merupakan tindakan pencegahan barang barang yang masuk ke dalam negeri dan menjaga keamaan, ketertiban serta menanggulangi ekonomi di wilayah Indonesia.
Dengan adanya pemusnahan barang barang tersebut merupakan menghilangkan harga nilai barang dan merupakan sinergitas antara Bea Cukai dan aparat untuk memajukan Provinsi Sumatera Utara. Sebut Kadis Perindag ESDM mewakili.
Dilanjut dengan kata sambutan Kepala Kantor Wilayah DKN Sumut mengatakan, pelaksanaan pemusnahan tentu harus mempunyai persetujuan pengelolaan barang milik negara kepada DKN dan hanya untuk pemberitahuan bahwa kami berterima kasih atas penegakan hukum yang berlaku.
Adapun Barang yang dimusnahkan merupakan barang menjadi milik negara hasil penindakan dari tahun 2022 sampai dengan 2023 telah mendapat persetujuan pemusnahan dari direktorat jenderal kekayaan negara.
Total perkiraan nilai barang dimusnahkan sekitar 2,376 Miliar Rupiah dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungut cukai sekitar 1,649 Miliar Rupiah.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Kadis Perindag ESDM Muliyadi Simatupang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili Aspitsus Kajatisu Iwan Ginting, Pangdam I/BB diwakili oleh Pabandya Pam Sintel I/BB Mayor Inf Frizal Efendi Sinaga, Kapolda Sumatera Utara diwakili oleh Kasubdit I Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Dr Teddy Jhon S Marbun SH.M.Hum, Komandan Lanud Soewondo diwakili Kasi Idik Satpomau Kapten Pom Albert Darwin, Danpomdam I/BB diwakili Wadanpomdam I/BB Letkol Cpm Joko murtiono, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Dodok Dwi Handoko, Kepala Balai Besar Karantina pertanian Belawan Syaidir S, Kepala Balai Besar POM Medan Sabar T Marpaung dan 20 orang tamu lainnya. (Ck)
0 Komentar