Medan l CakrawalaNews - Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam DPW Solidaritas Aktivis Peduli (SIAP) demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution, Medan. Rabu (30/8/2023).
Aksi demo di lakukan menuntut keadilan dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, dimana diungkapkan oleh Ketua Umum SIAP- Sumut, FR. Nasution yang mengatakan bahwa adanya dugaan intervensi dan dugaan akan di peti es kan, berkas perkara HS, dengan dikeluarkannya surat pengajuan SP3 dari Itwasda Poldasu, papar FR Nasution, dalam orasinya.
Orasi yang disampaikannya, dengan dijadikannya DS dan IN sebagai tersangka serta telah dilimpahkan kepada Kejari Belawan, adalah diduga sebagai tumbal bagi perusahaan, dimana bila kasus ini disidangkan dan ditetapkan pelakunya yang divonis, maka kuat dugaan pihak perusahaan akan lepas tanggung jawabnya terhadap kasus ini.
Untuk itu, kami minta Kejatisu bersikap tegak lurus dalam kasus ini, dan tidak mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh Poldasu, serta memanggil kembali HS, untuk diperiksa dan dijadikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini, karena dia adalah pimpinan dalam perusahaan tersebut.
FR. Nasution sebagai Ketua Umum SIAP-Sumut, dalam orasinya menyampaikan kepada pihak Kejatisu untuk melihat kembali kasus ini dengan
persidangan dan tidak mengeluarkan SP3 terhadap HS.
Selanjutnya FR Nasution, menyampaikan bahwa sebagai saksi pelapor, dirinya memiliki bukti-bukti bahwa HS patut dijadikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, bukan DS dan IN yang hanya sebagai karyawan biasa, yang tidak mendapatkan keuntungan dari pemalsuan tanda tangan tersebut.
" Kami menduga Kejatisu takut untuk mengungkap siapa aktor dibalik kasus ini, dimana melibatkan perusahaan pelayaran terbesar di dunia, yang memilki cabang di Indonesia, yaitu PT. PBP," tandas FR Nasution, Ketum SIAP-SUMUT, FR Nasution.
Para pendemo di terima oleh pihak Kejatisu, Erna Jaksa Fungsional Intelejen, yang mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada pimpinannya, dan sesuai prosedur bila ada bukti-bukti yang dapat disampaikan oleh pendemo agar diserahkan untuk dipelajari kembali kasus ini," ujarnya. (Nik)
0 Komentar