Belawan l CakrawalaNews.net - Diduga alat tangkap ikan yang menggunakan pukat harimau atau pukat trawl, masih menjadi keresahan para nelayan tradisional, khususnya di perairan Belawan.
Berdasarkan aturan UU Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa kapal nelayan diatas 30 GT dapat diberikan izin menggunakan pukat trawl dengan batas minimal perairan diatas 12 mil dari bibir pantai untuk aktivitas kapal penangkapan ikan.
Para nelayan yang melaut di perairan Belawan sangat berkurang dengan hasil tangkapan ikan di laut akibat dampak pukat tersebut.
Dasar hukum pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan dengan menggunakan jaring Trawl adalah :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dari pantauan Tim media Medan Utara Pers (MUP), Minggu (9/4/2023) ada beberapa gudang yang masih menggunakan alat tangkap kapal pukat trawl, yang diduga tidak memiliki izin dari pihak terkait.
Hal tersebut disuga sudah tidak menjaga kelangsungan ekosistem laut dan biota laut serta terumbu karang yang dapat rusak diakibatkan kapal pukat trawl.
Seperti gudang milik PT. BSA atau biasa disebut Gudang Kelong, informasi yang didapat, diduga milik salah satu pengusaha sebut saja inisialnya LG.
Keresahan masyarakat nelayan Belawan yang disampaikan oleh beberapa nelayan tentang kapal pukat trawl yang ada di perairan Belawan, kepada Tim media Medan Utara Pers mengeluhkan pendapatan hasil melaut selama ini semakin banyak berkurang, karena ikan di perairan Belawan sudah tidak ada lagi, akibat kapal pukat trawl yang banyak beroperasi di perairan dangkal daerah Belawan Sumut.
Terpisah, Udah payah ikan disini bang...jadi kalo mau dapat banyak ikan, kapal kami harus lebih jauh lagi, tapi dengan kemampuan mesin dongpeng ini bang, gak sangguplah ditambah bahan bakar yang tidak memadai untuk melaut lebih jauh lagi" keluh nelayan.
Tim media MUP, mencoba mengkonfirmasi diduga salah satu pengusaha gudang yang berada di Gabion Belawan yang di sebut sebut inisialnya LG.Minggu (9/04/2023)
Diduga pukat trawl tersebut tidak memiliki izin resmi, guna keseimbangan berita, namun hingga berita ini dinaikkan tidak ada memberikan jawaban alias bungkam.
Jika kapal tersebut tidak mengantongi izin, maka hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan pihak terkait, dimana pelaku pengguna kapal pukat trawl dapat dikenakan Sanksi tegas sesuai Pasal 85 jo Pasal 9, yaitu :
Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tangkap tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 , dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Sebagai, sosial kontrol masyarakat dampak yang diakibatkan oleh kapal pukat trawl ini, meminta kepada pihak terkait untuk bersikap tegas dan menindak lanjuti persoalan ini, dengan melakukan pengawasan dalam penggunaan pukat trawl dan memeriksa kelengkapan izin kapal pukat trawl yang ada di perairan Belawan. (Tim MUP)
0 Komentar