Labuhan Deli l CakrawalaNews.net - Rutan Kelas I Labuhan Deli kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada Warga Binaan yang mengajukan PB, CB, maupun Asimilasi Rumah, acara di gelar di aula moralitas lantai II Rutan Labuhan Deli. Selasa (04/04/2023).
KA Rutan, Erwin F. Simangunsong mengatakan dalam sidang TPP khususnya para narapidana dikumpulkan dengan tujuan untuk diberikan pengarahan atas kewajiban dan hak mereka sebagai warga binaan, serta diberi wejangan mengenai sikap, prilaku, dan tata hidup mereka selama proses pengajuan PB, CB dan Asimilasi Rumah.
Erwin menambahkan selain mendukung program unggulan, kegiatan ini juga memberikan pembinaan kepada WBP agar mereka memiliki skill, agar bisa diterapkan dalam kehidupannya sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum.Kata KA rutan Labuhan Deli Erwin F. Simangunsong.
Lanjut Ka Rutan, Sidang TPP diikuti 18 Warga Binaan dengan keterangan 1 orang mengusulkan CB, 1 orang mengusulkan PB, dan 16 orang Asimilasi Rumah.
Sidang TPP termasuk dalam pengajuan atau usulan Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan, bisa untuk menentukan apakah WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) layak diusulkan mendapatkan Haknya Seperti CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebesan Bersyarat), atau asimilasi.
Dengan terpenuhinya persyaratan baik dalam administrasi maupun substansi. Seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi.
Tim Pengamat Pemasyarakatan merekomendasikan, usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga bagi narapidana dan anak pemasyarakatan berdasarkan data narapidana dan anak didik yang telah memenuhi persyaratan.
Kegiatan siding TPP dihadiri Ketua Sidang TPP, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Benny Tarigan, Kepala Seksi Pengelolaan, Palben Manurung, Pejabat Struktural dan dihadiri oleh Wali Pemasyarakatan lainnya. (FL/MUP)
0 Komentar