Medan l CakrawalaNews.Net - Negara melalui Permenaker-RI No. 6 Tahun 2006 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, menjamin bahwa : “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah bekerja masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan”.
Menindaklanjuti regulasi tersebut, beberapa hari yang lalu Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuat kebijakan membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kamis (13/04/2023).
Menyikapi kebijakan Pemko Medan, Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kota Medan Tony Rickson Silalahi SH angkat bicara terkait Pemko Medan harusnya membuat kebijakan jemput bola untuk mendapatkan uang THR di hari lebaran sesuai ketentuan bukan menunggu bola melaui membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tony yakin kebijakan ini tidak akan efektif, karena persoalan uang THR Keagamaan merupakan persoalan klasik bagi kawan-kawan bekerja maupun sebagai pekerja outsourching, kontrak, harian lepas dan borongan”.
“Status outsourching, kontrak, harian lepas dan borongan tidak akan berani membuat pengaduan ke Pemko Medan/Dinas Ketenagakerjaan tentang soal uang THR.
Mereka takut karena akan mendapatkan intimidasi, mutasi atau bahkan di PHK pihak perusahaan di tempat kerjanya, bahkan mirisnya lagi, ada pengusaha-pengusaha “hitam” yang menggunakan modus tidak memperpanjang kontrak kerja atau merumahkan Pekerjanya selama 30 hari menjelang hari Raya Keagamaan untuk menghindari pembayaran hak atas uang THR Keagamaan.
Setelah Hari Raya Keagamaan berlalu, mereka pun dipanggil lagi bekerja. Mereka ini hanya bisa pasrah karena takut kehilangan pekerjaan atau tidak dipanggil lagi bekerja sedangkan mereka sangat butuh pekerjaan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari.
Jumlah mereka ini sangat besar, hampir 80% pekerja di Kota Medan sebagai status outsourching, kontrak, harian lepas dan borongan” ; ujar Tony yang juga Aktivis Buruh FSPMI-KSPI Kota Medan.
“Pada tanggal 22 April 2023 nanti umat Muslim akan merayakan Lebaran, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan harusnya membuat kebijakan “jemput bola” dengan membentuk Tim Satgas THR Keagamaan yang terdiri dari Pegawai Pemko Medan, Pegawai Pemprop Sumut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, para pimpinan Serikat Pekerja, dan para intelektual maupun instansi-instansi terkait turun ke perusahaan-perusahaan melakukan investigasi dan mencari informasi untuk memastikan seluruh Pekerja di Kota Medan mendapatkan hak atas uang THR Keagamaan dan cuti sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi tegas terhadap para pengusaha yang melanggar aturan tentang THR Keagamaan.
Kebijakan ini akan lebih efektif, dampaknya dan dipastikan seluruh Pekerja di Kota Medan dapat membeli kebutuhan Lebaran. serta merayakan Lebaran dengan khitmad dan suka cita bersama sanak keluarga famili dirumah maupun dikampung halamannya masing-masing” ; ujar Tony mengakhiri (R).
0 Komentar