![]() |
| Ketua Umum LBH Maskara Indonesia H. Nanang SH. MH |
Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali tercoreng oleh isu asusila. Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SMA Negeri 1 Cibuaya berinisial KN, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswanya sendiri, AS, yang kini duduk di bangku kelas XI.
Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi di sebuah hotel di wilayah Karawang. Dugaan ini diperkuat dengan pengakuan langsung dari korban serta temuan bukti berupa riwayat percakapan di aplikasi pesan singkat WhatsApp yang mengarah pada tindakan asusila.
Kecaman Keras dari LBH Maskar
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar), H. Nanang Komarudin, SH., MH., menyampaikan kecaman keras. Menurutnya, tindakan oknum pendidik tersebut telah merusak marwah institusi pendidikan dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.
"Ini adalah noda hitam bagi dunia pendidikan kita. Seorang pendidik seharusnya menjadi pelindung dan teladan, bukan justru menjadi predator bagi anak didiknya sendiri," tegas H. Nanang.
Desakan Pencabutan Status ASN P3K
LBH Maskar Indonesia secara terbuka mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengambil tindakan tegas tanpa kompromi. H. Nanang mendorong Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi agar segera mengevaluasi dan mencabut Surat Keputusan (SK) P3K milik terduga pelaku jika terbukti bersalah.
"Kami meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera mencabut SK P3K oknum guru tersebut. Tidak ada tempat bagi pelaku asusila di lingkungan sekolah, apalagi mereka yang menyandang status ASN," tambahnya.
Pendampingan Hukum Gratis bagi Korban
Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan, LBH Maskar Indonesia menyatakan siap apabila di perlukan mengawal kasus ini hingga tuntas. H. Nanang menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada korban AS guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
"Apabila di perlukan Kami siap memberikan pendampingan hukum bagi korban demi mencari keadilan, dan saya tegaskan ini diberikan tanpa memungut biaya sepeser pun (gratis). Fokus kami adalah pemulihan psikis korban dan penegakan hukum bagi pelaku," pungkas H. Nanang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 1 Cibuaya maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah disiplin yang akan diambil terhadap oknum guru KN. Masyarakat berharap kasus ini diusut secara tuntas untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi siswa lainnya.
Yans

0 Komentar