PATI||Cakrawalanews.net
Majelis hakim menyatakan dua orang pelaku penghalang-halangan jurnalis di Pati bersalah. Didik Kristianto dan Hernan Qurianto divonis empat bulan penjara. Vonis itu disampaikan Majelis hakim pada sidang yang digelar pada Senin (6/4) dikutip dari ("Jateng update")
Sikap para terdakwa yang berbelit-belit menjadi pertimbangan dalam hakim dalam kasus itu.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum," tegas juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani.
Retno juga menyebut kedua terdakwa terancam dipidana penjara selama empat bulan.
Insiden bermula ketika Umar dan Mutia tengah meliput Rapat Pansus Hak Angket terkait Pemakzulan Bupati Sudewo.
Kegaduhan terjadi saat saksi yang dihadirkan, Torang Manurung (Ketua Dewas RSUD Soewondo saat itu), melakukan aksi walk-out.
Umar bersama sejumlah jurnalis lain, termasuk Mutia Parasti Widawati (25), berusaha mengikuti untuk meminta keterangan tambahan di pintu lobi.
Namun, upaya wawancara itu tiba-tiba dihalangi dua pria yang diduga pengawal Torang Manurung dengan cara Umar ditarik di kedua tangannya, sementara Mutia sampai terjatuh ke lantai. Akibatnya, keduanya tidak bisa melakukan peliputan maupun wawancara dengan Torang Manurung.
“Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel. Tiba-tiba tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami gagal dapat pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita,” ujar Umar usai membuat laporan polisi.
Mutia, yang ikut jadi korban, mengaku terjatuh keras akibat ditarik salah satu pelaku. “Saya sempat kaget dan terjatuh ke lantai. Bukan hanya sakit, tapi juga membuat kami tidak bisa bekerja. Ini jelas menghalangi tugas kami sebagai wartawan,” tegasnya.
Dalam penyidikan, polisi memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.
***Bima

0 Komentar