SULSEL, Cakrawalanews.net - Sebentar lagi iklim politik Desa di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan akan sedikit “memanas”. Bursa Calon Kepala Desa (Kades) menjadi populer dan menjadi rebutan bagi setiap warga, baik pria maupun wanita. Tak jarang di satu desa, terdapat jumlah calon yang banyak. Ini pertanda antusias warga terhadap jabatan ini begitu “bernafsu”.
Siapakah yang berhak mencalonkan diri atau dicalonkan? Setiap warga dapat mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon Kepala Desa asal memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
Paling tidak kita akan melihat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan PP Nomor 72/2005 Tentang Desa, dan yang terbaru Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagai rujukan sah dari pelaksanaan pilkades.
Tulisan ini menyoroti persyaratan pendidikan calon kades yang tertuang pada Undang-undang dan PP terbaru (Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014). Pasal 33 UU No 6/2014 salah satu syarat calon kepala desa, menyebutkan bahwa, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat. Dalam penjelasannya tertulis “Cukup jelas”.
Kemudian kita lihat di PP 43/2014. Pada batang tubuh PP ini tidak ada pasal yang menyebutkan persyaratan calon kades secara eksplisit, namun terdapat ketentuan yang mengatur tahapan pilkades berupa tahap penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama calon.
Itu terdapat di pasal 41 (3), yang berbunyi, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari. Dan untuj ijazah Paket B Ismail Calin Kepaka Desa Kalotok, Kecamatan Sabbanf Selatan, Luwu Utara, Sulawesi Selatan sudah DILEGALISIR atau DISAHKAN yang berwenang.
Penjelasannya sebagai berikut, dengan “kelengkapan persyaratan administrasi” adalah dokumen mengenai persyaratan administrasi bakal calon yakni, terdiri atas ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan ini memuat sesuatu yang mencolok bila dibanding dengan PP 72/2005 yang menyebutkan bahwa, berpendidikan paling rendah tamat sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat”.
Penjelasannya “cukup jelas”.
Mengenai penjelasan atas pasal 41 ini menarik untuk dibahas, didiskusikan dan diperdebatkan oleh publik untuk memberikan masukan kepada pejabat berwenang agar pada pelaksanaan pilkades nanti tidak ada persoalan sisa yang apabila tidak terselesaikan dengan tuntas dan terbuka bisa menjadi bumerang bagi penyelenggara pilkades maupun PMD.
Untuk diketahui bahwa, ijazah Paket B sah dan diakui secara hukum untuk syarat pencalonan Kepala Desa (Pilkades) selama telah dilegalisir atau disahkan oleh pejabat berwenang yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Dan ketentuan kedudukan hukum, ijazah kesetaraan Paket B dengan ijazah SMP/MTS dan memiliki kekuatan hukum yang sama berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Keabsahan dokumen tersebut, ijazah wajib melalui proses verifikasi dan pengesahan (legalisir) resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terkait.
Bakal calkades, pastikan membawa surat keterangan atau bukti legalisir.
***Yustus

0 Komentar