Perkara Ijazah Gibran: Apa Sebenarnya yang Diputus MK?

SULSEL, Cakrawalanews.net - Apa yang dipersoalkan? Para Pemohon meminta MK memeriksa keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. Mereka mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan dan meminta persoalan tersebut diperiksa sebagai sengketa hasil pemilu.

Apakah MK menyatakan ijazah Gibran palsu?

TIDAK. Ini poin yang sangat penting.

Dalam perkara ini, MK tidak sampai memberikan putusan bahwa ijazah Gibran palsu, sah, atau tidak sah. MK tidak memutus substansi tersebut karena pada akhirnya para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.

Apakah MK berwenang memeriksa perkara ini?

Ya, dalam perkara ini MK menyatakan dirinya berwenang mengadili.

MK menolak keberatan Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan perkara tersebut berada di luar kewenangan MK. 

MK menggunakan antara lain pertimbangan mengenai adanya keadaan khusus dan asas ius curia novit—pengadilan tidak boleh menolak perkara hanya karena hukum dianggap tidak ada atau kurang jelas.

Jadi jangan sampai muncul kesimpulan:

“ *MK tidak berwenang mengadili perkara ijazah.”* 

Itu tidak tepat jika merujuk putusan ini.

Lalu mengapa permohonan akhirnya tidak diterima?

Di sinilah letak kunci putusan.

 MK menyatakan bahwa para Pemohon bukan pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden/Wakil Presiden, karena menurut ketentuan yang digunakan MK, Pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian: Pokok masalahnya tidak diputus karena para Pemohon tidak memiliki legal standing.

Bagaimana dengan tenggang waktu?

MK justru menyatakan keberatan mengenai tenggang waktu tidak beralasan menurut hukum.

Artinya, meskipun permohonan diajukan jauh setelah batas waktu normal, MK 

mempertimbangkan adanya keadaan khusus yang didalilkan dalam perkara tersebut.

Namun, persoalan tersebut tidak mengubah kesimpulan mengenai kedudukan hukum para Pemohon.

Apa Isi Amar Putusannya?

Secara sederhana, amar putusan MK adalah:

• Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum;

• Menolak eksepsi lainnya;

• Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

 Istilah hukumnya: niet ontvankelijk verklaard (NO).

Jadi, apa yang TIDAK boleh kita simpulkan?

Jangan mengatakan: MK sudah membuktikan ijazah Gibran palsu, MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, MK memenangkan gugatan soal ijazah, MK menyatakan Gibran harus diberhentikan.

Semua kesimpulan tersebut tidak terdapat dalam amar putusan perkara ini.

Yang benar: MK menyatakan dirinya berwenang mengadili perkara tersebut, MK menyatakan keberatan soal tenggang waktu tidak beralasan karena terdapat keadaan khusus, Tetapi para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Karena itu, permohonan akhirnya tidak dapat diterima.

PESAN PENTING UNTUK KITA SEMUA:

Dalam negara hukum, kita boleh berbeda pandangan. Kita boleh kritis terhadap pemerintah, KPU, MK maupun siapa pun. Tetapi kritik yang bermartabat harus berdiri di atas dokumen hukum, bukan potongan video, judul berita, atau pesan berantai.

Jangan membaca putusan hanya dari siapa yang menang atau kalah. Bacalah: apa yang dimohonkan, apa yang dipertimbangkan, dan terutama apa yang benar-benar tertulis dalam AMAR PUTUSAN.

Oleh: Bensislaus A. Mahal, SE (Pemerhati Sosial/Wiraswasta

Editor: Yohkal/Yustus