SULSEL, Cakrawalanews.net - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan dokumen” tidak sama dengan “dokumen itu tidak ada.”
Secara logika pembuktian bahwa, tidak menemukan dokumen, dokumen tersebut tidak ditemukan dalam alat bukti yang diperiksa MK.
Dokumen tidak ada, telah ada kepastian faktual bahwa dokumen tersebut memang tidak pernah ada atau tidak eksis. Itu dua proposisi yang berbeda.
Contoh sederhana, Polisi menggeledah rumah dan tidak menemukan uang di kamar.
Itu tidak otomatis berarti uang tersebut tidak ada, bisa saja berada di tempat lain.
Dalam perkara Gibran, formulasi MK yang penting adalah “Mahkamah tidak menemukan bukti” bahwa Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma yang menjadi dasar penyetaraan. Itu bukan Amar yang menyatakan “Gibran tidak memiliki ijazah”, apalagi “Suket-nya palsu.”
Bahkan lebih penting lagi, putusan MK menyebut bahwa persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan tersebut secara substansial berada pada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Jadi secara epistemologis:
Tidak ditemukan; belum terbukti ada dalam perkara,
Tidak ada, harus dibuktikan bahwa memang tidak eksis.
Dan ini membawa kita pada pertanyaan yang menurut saya sangat penting yakni, Jika lembaga yang berwenang kemudian membuka arsip dan menemukan dokumen yang oleh MK tidak ditemukan, apakah temuan administratif itu bertentangan dengan putusan MK?
Jawabannya: belum tentu. Justru kita harus melihat apakah dokumen tersebut adalah dokumen yang sama, apakah sudah ada pada 2019, dan mengapa tidak muncul dalam persidangan MK.
Di sinilah ketelitian bahasa hukum menjadi sangat penting. “Tidak menemukan” adalah pernyataan tentang hasil pemeriksaan; “tidak ada” adalah pernyataan tentang eksistensi objek. Jangan mengubah yang pertama menjadi yang kedua.
Oleh: Fransiskus Allo (Sekretaris DPD PSI Tana Toraja
Editor: Yohkal/Yustus

0 Komentar