![]() |
| Besarnya biaya yang diminta membuat penambang biasa tidak sanggup mengaksesnya. Hanya pihak yang bermodal besar, termasuk kelompok yang diduga memiliki koneksi, yang bisa menyewa lahan tersebut. |
SINGKAWANG, cakrawalanews.net ][
Hutan yang seharusnya tertutup hutan hijau, kini lubang-lubang galian raksasa menyebar luas. Di sinilah praktik tambang emas ilegal beroperasi secara terbuka, dan sosok sentral di baliknya bukan pelaku penambang, melainkan pemilik tanah bernama ACG dan AHI yang mematok harga luar biasa tinggi bagi siapa saja yang ingin mengeruk kandungan emas di lahannya yang terletak di kaliasin dalam Singkawang Selatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga yang meminta namanya disembunyikan, pemilik sebidang tanah di kawasan strategis tersebut menetapkan biaya akses, keamanan dan pemanfaatan lahan yang tidak masuk akal.
"Ia mematok harga ratusan juta rupiah untuk satu petak tanah yang berpotensi mengandung emas. Tambah lagi biaya bagi hasil bulanan yang wajib disetor," ungkap salah satu warga yang mengetahui mekanisme tersebut.
Besarnya biaya yang diminta membuat penambang biasa tidak sanggup mengaksesnya. Hanya pihak yang bermodal besar, termasuk kelompok yang diduga memiliki koneksi, yang bisa menyewa lahan tersebut.
Praktik ini berkedok perjanjian sewa-menyewa lahan, padahal seluruh kegiatan penambangan berlangsung tanpa izin usaha pertambangan (IUP), tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan tanpa persetujuan instansi terkait.
Para penambang yang sudah membayar mahal terpaksa beroperasi secepat mungkin demi mengembalikan modal dan meraih keuntungan, sehingga pengawasan lingkungan diabaikan:
- Lubang galian tidak ditutup kembali, berisiko longsor dan menelan korban jiwa
- Limbah sisa pengolahan dibuang langsung ke sungai, mencemari sumber air warga
- Hutan di sekitar lokasi gundul, kerusakan ekosistem terjadi secara masif
Tim yang melakukan investigasi menemukan beberapa dampak negatif dari aksi pertambangan ilegal di lokasi tersebut, salah satunya yang di terima masyarakat sekitar yaitu, air sungai yang mengalir menuju ke hilir menjadi keruh dan tidak dapat di gunakan akibat limbah dari pertambangan ilegal yang beroperasi.
Pemilik tanah memperoleh pendapatan besar tanpa ikut menanggung risiko apapun. Sementara itu:
- Warga sekitar menderita kerugian akibat sungai keruh, tanaman rusak, dan air bersih langka
- Negara kehilangan pendapatan pajak dan royalti yang seharusnya masuk kas daerah
- Kerusakan lingkungan membutuhkan biaya pemulihan yang jauh lebih besar daripada keuntungan yang diraih
Menjual atau menyewakan tanah untuk kegiatan tambang tanpa izin sama saja dengan melindungi dan memfasilitasi kejahatan lingkungan. Tidak boleh ada yang menganggap lahan pribadi bebas untuk dieksploitasi sesuka hati. Hukum tetap berlaku.
Hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait terhadap praktik ini. Warga berharap pihak berwenang segera menyelidiki siapa sosok pemilik tanah tersebut, memeriksa legalitas pemanfaatan lahannya, dan menghentikan operasi yang merugikan banyak pihak ini.
Kasus ini menyoroti celah krusial: pengawasan tidak boleh hanya menindak penambang di lapangan, tetapi juga harus menelusuri dan mempertanggungjawabkan pihak yang menyediakan lokasi serta membiayai praktik ilegal tersebut.
*Harry*

0 Komentar