SULSEL, Cakrawalanews.net - Lingkaran kasus hukum dan dugaan KKN yang melilit keluarga Mulyono mulai mengencang. Sudah saatnya sadar diri dan berhenti meremehkan akal sehat rakyat.

Senayan memanas. Polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memicu badai politik dan hukum yang sempurna.

Saat ini, posisi Wapres Gibran tengah dikepung dari segala penjuru. Bukan lagi sekadar wacana di media sosial, tapi sudah masuk ke jantung kekuasaan.

Dikepung di Senayan dengan Hak Angket

Eskalasi di parlemen pecah pada Senin (12/10/2026). Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI). Di hadapan pimpinan DPR, akademisi UNJ Ubedilah Badrun mendesak DPR untuk tidak lagi diam. Desakannya jelas: gulirkan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat, yang ujungnya adalah mekanisme pemakzulan (impeachment).

Dikepung di Jalanan dengan Aksi Massa

Di luar gedung DPR, para pemohon sengketa pemilu dan elemen mahasiswa sudah menyiapkan skenario pengerahan massa besar-besaran jika DPR mandek dan masuk angin.

Didesak Mundur Secara Ksatria

Politikus senior PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, secara terbuka menyarankan jalan terhormat. "Sebaiknya Gibran mengundurkan diri secara ksatria agar kasus ini ditutup dan tidak menjadi aib bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, dan bagi kita sebagai bangsa," tegasnya. 

Pernyataan ini penting, karena sejak tahap pembuktian di MK, cacat syarat itu sudah terlihat.

Dijerat di Ranah Pidana

Ini yang paling serius. Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa telah resmi membawa kasus ini ke Bareskrim Polri. Yang dilaporkan bukan lagi soal politik, tapi dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait Surat Keterangan penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan kementerian.

"Hanya ada sertifikat kehadiran yang menurut MK itu bukanlah bukti tamat belajar. Jadi ini ada keterangan yang tidak benar yang dikeluarkan oleh kementerian dan dijadikan syarat untuk maju Pilpres," tegas Ahmad K dari tim advokasi.

Mereka membidik Pasal 391 KUHP, baik pihak yang menerbitkan maupun pihak yang menggunakan surat tersebut.

Sementara, Ketua Umum Komite Nasional Relawan Indonesia Pendukung Pemakzulan Wapres Gibran, Jefri Fernandes, menegaskan bahwa," sebaiknya Gibran mengundurkan diri secara baik-baik agar bangsa ini tetap aman dan damai," sebutnya.

Inilah pepatah lama yang kini menjadi relevan: *Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga.*

Jangan karena mempertahankan satu orang anak Mulyono, seluruh stabilitas bangsa ini dipertaruhkan. Jangan karena satu keluarga ingin berkuasa, kehormatan hukum dan martabat Indonesia di mata negara tetangga hancur.

Rakyat sudah muak. Mahasiswa sudah bergerak. DPR sudah mulai bersuara. Bareskrim sudah menerima laporan.

Kini bola ada di tangan Gibran. Sejarah mencatat, mundur dengan hormat jauh lebih ksatria daripada dilengserkan dengan hina.

Pengamat Sosial dan Politik Partai Buruh (Eliseus Warre).

Editor: Yohkal/Yustus