OGAN ILIR, cakrawala news.net ][
Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir menuai keluhan tajam dari masyarakat. Proses yang dinilai berbelit dan biaya yang jauh melampaui tarif resmi membuat warga merasa terbebani, 17 September 2026.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi pembuatan SIM baru hanyalah Rp120.000. Namun di lapangan, warga mengaku harus mengeluarkan biaya berkisar Rp600.000 hingga lebih dari Rp1,5 juta melalui berbagai jalur.
"Keluhan Masyarakat,Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menceritakan pengalamannya mengurus perpanjangan SIM A yang sudah jatuh tempo dua hari, sehingga harus membuat baru.
"Biaya resmi ke negara Rp120.000, tapi kenyataannya ada biaya tambahan — sertifikat mengemudi ratusan ribu, surat sehat, tes psikologi. Total saya keluarkan minimal Rp600.000, bahkan ada yang sampai di atas Rp1 juta. Rasanya seperti dipaksa membayar," ujarnya, Kamis (17/9/2026).
"Keluhan serupa muncul di media sosial, termasuk unggahan akun Facebook Payo Nyuko di grup Ogan Ilir Memilih Pemimpin:
"Saro nak bikin SIM di Ogan Ilir ini oooh Pak Prabowo, tolonglah. Proses berbelit, bayaran mahal pulo."
"Ujian Praktik Dinilai Dipersulit,Warga juga menyoroti tingkat kesulitan ujian praktik yang dinilai tidak wajar. Banyak yang gagal berulang kali, sehingga terdorong mengambil "jalan pintas".
"Seorang warga Indralaya mengaku mengambil paket Rp1,5 juta dari sekolah mengemudi yang menawarkan proses tanpa ujian di Satlantas:
"Belajar mengemudi saja Rp800 ribu. Kalau mau dapat SIM tanpa ikut ujian, ambil paket Rp1,5 juta. Prosedurnya berat, makan waktu, belum tentu lulus. Mau tak mau ambil jalan pintas saja."
"Warga lain yang mengurus SIM C juga mengaku gagal ujian praktik dua kali berturut-turut, namun prosesnya lancar setelah dibantu pihak terkait dengan biaya tambahan yang lebih ringan.
"Tanggapan Pihak Satlantas,Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, IPTU Dede Supriadi, menyampaikan klarifikasi tertulis melalui media sosial:
"Terima kasih atas informasi dan masukannya. Terkait proses penerbitan SIM, setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi, psikologi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ujian merupakan mekanisme untuk memastikan setiap pengendara memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang memadai.
***


0 Komentar