KARAWANG | Cakrawalanews.net
Proses pembentukan dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kembali memicu gelombang protes besar-besaran. Pasalnya, panitia pemilihan yang dibentuk diduga secara sengaja melanggar aturan resmi Pemerintah Kabupaten Karawang, yaitu Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2026.
Aturan itu mengamanatkan pemilihan BPD harus berjalan bertahap, terbuka, dan melalui musyawarah warga secara luas. Namun kenyataannya: tidak ada sosialisasi, tidak ada pengumuman tahapan, tidak ada musyawarah antarwarga — tiba-tiba saja dinyatakan sudah terpilih secara aklamasi. Warga bingung, kecewa, dan marah; banyak calon potensial yang mengaku tidak pernah diberi informasi sama sekali, padahal seharusnya seluruh proses berjalan transparan.
Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan kuat adanya persekongkolan. Masyarakat menuding peran Camat Banyusari dan Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Karawang diduga ikut mengatur arah proses agar berjalan sesuai kehendak tertentu, bukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Padahal sejak awal warga sudah bersuara, menuntut agar pemilihan dilakukan secara jujur, terbuka, dan melibatkan perwakilan seluruh dusun — namun permintaan itu diabaikan mentah-mentah.
Paling mengherankan, saat kejanggalan ini dilaporkan, Kepala Dinas PMD Karawang justru memberi saran: "kalau tidak setuju, gugat saja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)".
Tanggapan itu langsung dibantah tajam oleh Muh Hamzah SH, pemerhati pemerintahan yang kritis terhadap persoalan ini:
"Saran Kadis PMD itu ngawur dan tidak masuk akal! Dasar hukumnya apa? Kalau pemilihan saja tidak pernah ada, tahapan tidak dijalankan, sosialisasi tidak ada, musyawarah tidak dilaksanakan — mana ada sengketa pemilihan? Sengketa itu muncul kalau proses sudah berjalan dan ada yang dipersengketakan. Di Pamekaran? Prosesnya tidak pernah berjalan sesuai aturan! Malah panitia sendiri sudah diakui melanggar Perbub No.24 Tahun 2026, tapi kenapa dibiarkan saja?"
Muh Hamzah pun menegaskan, kesalahan ada di pihak penyelenggara dan pembina:
"Kalau panitia sudah jelas melanggar aturan, maka kewajiban Dinas PMD dan Pemerintah Kabupaten adalah membatalkan hasil yang tidak sah itu, memerintahkan pemilihan ulang dengan benar, bukan malah melempar warga ke pengadilan. Itu cara meloloskan kesalahan! Dan yang paling utama: Bupati Karawang jangan diam saja! Sudah jelas pelanggaran aturannya, sudah diakui banyak pihak, kenapa tidak ada tindakan tegas? Jangan sampai pejabat daerah seolah-olah melindungi pelanggaran hukum hanya demi kepentingan kelompok tertentu. Pemilihan BPD itu milik warga, bukan milik pejabat atau panitia untuk diatur sesuka hati."
Lebih lanjut ia mempertanyakan:
"Kadis PMD bilang gugat ke PTUN? Lha wong pemilihan sah saja tidak pernah ada, tahapan terlewat, prosedur dibelokkan — mau digugat apa? Ini bukti ketidakmampuan atau ketidakmauan menegakkan aturan di tingkat kabupaten. Kami minta Bupati segera turun tangan, hentikan proses yang cacat hukum ini, dan perintahkan pemilihan ulang murni sesuai Perbub No.24 Tahun 2026. Kalau diam saja, berarti Bupati membiarkan hukum diinjak-injak di wilayahnya sendiri."
Warga Desa Pamekaran hingga kini tetap bersatu menolak hasil pemilihan yang dianggap "dipaksakan" itu, dan menuntut agar demokrasi tingkat desa berjalan benar: terbuka, jujur, adil, dan sesuai aturan yang sah.
Red

0 Komentar