Banyak akademisi yang pinter bertheory dan berfilsafat, tetapi hasilnya NOL PUTUL.karena terlalu pinter ngibuli publik dengan theory dan filsafat, jadinya goblok.
The President was right.!
Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mempunyai wilayah luas, penduduk banyak, janda melimpah, memiliki banyak partai politik berbasis agama, anggota DPR-nya mayoritas beragama Islam tetapi banyak yang KORUPSI, sumber daya alam melimpah, tentara kuat, gedung pemerintahan megah, atau konstitusi yang indah.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mempunyai JIWA BESAR.Dan jiwa besar sebuah bangsa tidak diuji melalui slogan.
Ia diuji melalui perilaku pemimpin, pejabat negara, aparat hukum, lembaga negara, partai politik, dan masyarakatnya ketika berhadapan dengan kebenaran, kritik, kekuasaan dan hukum.
Sebab konstitusi bisa ditulis dengan kalimat yang sangat indah.Tetapi kalau perilaku penyelenggara negaranya bertentangan dengan semangat konstitusi, maka yang besar hanya bukunya.Bukan negaranya.
Mari kita mulai dari pertanyaan yang sangat sederhana.Bagaimana Indonesia mau mengklaim dirinya sebagai negara besar apabila sebuah persoalan mengenai dokumen pendidikan seorang mantan Presiden dapat berkembang menjadi sengketa informasi, persidangan, pemeriksaan, keberatan, banding dan perdebatan hukum yang begitu panjang?
Bukankah seharusnya negara hukum mempunyai mekanisme yang sederhana?
Kalau dokumennya autentik, periksa secara independen.
Kalau palsu, buktikan secara independen.
Kalau sah, buktikan keasliannya.Selesai.
Tidak perlu menjadi drama nasional tanpa episode terakhir.
Pada Maret 2026, Komisi Informasi Pusat menyatakan sejumlah dokumen terkait studi Joko Widodo di UGM sebagai informasi terbuka. Putusan tersebut mencakup salinan ijazah dan sejumlah dokumen akademik lainnya.
Kemudian pada Juli 2026, PTUN Jakarta menolak keberatan UGM dan menguatkan putusan KI Pusat tersebut.
Artinya, perdebatan mengenai akses terhadap sejumlah dokumen sudah memasuki wilayah putusan lembaga hukum dan informasi publik.
Tetapi di sinilah pertanyaan publik berikutnya muncul:
Mengapa persoalan yang menyangkut dokumen yang menjadi pusat kontroversi tidak diselesaikan dengan pembuktian yang paling sederhana, transparan dan ilmiah?
Kalau yang dipersoalkan adalah keaslian dokumen, maka dokumen itulah yang harus menjadi pusat pemeriksaan.
Bukan opini.
Bukan perang media sosial.
Bukan perang buzzer.
Bukan perang pendukung dan pembenci.
DOKUMENNYA.
Dalam sebuah proses hukum, publik berhak bertanya: Di mana objek pembuktiannya?
Dan jika keberadaan atau keaslian dokumen menjadi bagian penting dari perkara, publik juga berhak mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut diperiksa menurut hukum acara dan standar pembuktian yang berlaku.
Tetapi kritik terhadap proses peradilan harus dibedakan dari kesimpulan bahwa seseorang pasti bersalah.
Dugaan tetap dugaan sampai dibuktikan.
Itulah prinsip negara hukum.
Presumption of innocence.
Due process.
Fair trial.
Equality before the law.
Karena itu, baik pihak yang menuduh maupun pihak yang membantah seharusnya mempunyai kepentingan yang sama: membawa persoalan dari arena politik dan media sosial ke arena pembuktian yang objektif.
Kalau dokumen autentik, pemeriksaan independen seharusnya memperkuat keasliannya.
Kalau terdapat persoalan, pemeriksaan independen juga seharusnya mampu menunjukkannya.Dengan demikian, kebenaran tidak perlu takut terhadap pemeriksaan ilmiah.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 1 ayat (2) juga menegaskan bahwa:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Kalimatnya sangat jelas.
Pertanyaannya bukan lagi:
Apa yang tertulis dalam konstitusi?
Pertanyaannya:
Apakah negara benar-benar menjalankannya?
Sebab negara hukum tidak boleh mengenal dua jenis hukum: hukum untuk rakyat biasa dan hukum untuk orang berkuasa.
Kalau rakyat biasa dipanggil aparat, ia harus datang.Kalau rakyat biasa diminta menunjukkan dokumen, ia harus menunjukkan.
Kalau rakyat biasa diperiksa, ia harus mengikuti proses hukum.
Maka publik berhak bertanya:
Apakah standar yang sama berlaku ketika yang diperiksa adalah orang yang pernah atau sedang berada di pusat kekuasaan?
Inilah ukuran sebenarnya dari equality before the law.Bukan ketika hukum berhadapan dengan orang kecil.Tetapi ketika hukum berhadapan dengan orang besar.
Polisi, jaksa, hakim dan seluruh aparat penegak hukum bukan milik pemerintah.
Bukan milik partai.
Bukan milik Presiden.
Bukan milik oposisi.
Bukan milik kelompok pendukung.
Mereka milik negara dan harus bekerja berdasarkan hukum.Karena itu, netralitas dan independensi aparat bukan kemewahan.
Itu adalah syarat dasar negara hukum.
Kalau aparat bertindak kepada seseorang karena status politiknya, maka hukum berubah menjadi alat kekuasaan.Kalau aparat takut bertindak karena seseorang mempunyai kekuasaan, hukum berubah menjadi pajangan.
Dan kalau aparat terlalu keras kepada lawan tetapi terlalu lunak kepada kawan, maka masyarakat akan mulai bertanya:
Apakah yang sedang ditegakkan itu hukum atau kepentingan?
Satirenya sederhana:
Di negara hukum, hukum seharusnya memakai timbangan. Bukan timbangan politik.
Indonesia juga sering membanggakan diri sebagai negara demokrasi.Baik.
Tetapi demokrasi bukan sekadar mencoblos lima tahun sekali.Demokrasi berarti kekuasaan pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. UUD juga mensyaratkan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Maka muncul pertanyaan kritis:
Seberapa besar ruang yang benar-benar dimiliki rakyat setelah suara mereka diberikan kepada wakil politik?
Inilah salah satu persoalan besar demokrasi modern Indonesia: hubungan antara mandat rakyat dan kekuasaan partai politik.
Partai politik memang merupakan peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD sebagaimana ditentukan UUD 1945.
Tetapi partai politik bukan pemilik kedaulatan rakyat.
Partai politik adalah instrumen demokrasi.
Rakyatlah sumber legitimasi politiknya.
Karena itu, ketika mekanisme internal partai, disiplin partai, pergantian anggota legislatif, pencalonan dan distribusi kekuasaan membuat hubungan wakil dengan pemilih menjadi terlalu jauh, publik wajar mempertanyakan:
Apakah wakil rakyat masih terutama bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya, atau lebih banyak bertanggung jawab kepada struktur politik yang menentukan karier politiknya?
Ini bukan persoalan satu partai.
Ini persoalan desain demokrasi.
Satirenya begini:
Rakyat disebut berdaulat ketika surat suara diperlukan.
Setelah pemilu selesai: rakyat diminta bersabar.
Ketika mengkritik: rakyat dianggap mengganggu stabilitas.
Ketika mempertanyakan kebijakan: rakyat disebut tidak memahami politik.
Ketika meminta transparansi: rakyat diminta menunggu proses.
Dan ketika mempertanyakan kekuasaan: rakyat kadang justru dituduh sebagai bagian dari kepentingan politik tertentu.
Kalau demokrasi seperti itu, maka demokrasi berisiko berubah menjadi:
“Demokrasi lima menit setiap lima tahun.”
Datang ke TPS.
Coblos.
Pulang.
Kemudian tunggu lima tahun lagi.
Padahal demokrasi yang sehat membutuhkan pengawasan rakyat setiap hari, bukan hanya suara rakyat setiap lima tahun.
Partai politik diperlukan dalam demokrasi.
Tetapi partai politik tidak boleh berubah menjadi institusi yang merasa dirinya lebih tinggi daripada rakyat.Partai mendapatkan legitimasi dari rakyat.
Anggota DPR mendapatkan mandat melalui mekanisme Pemilu.
Pemerintah mendapatkan legitimasi melalui konstitusi dan proses demokratis.
Karena itu, seluruh struktur kekuasaan pada akhirnya harus kembali kepada satu pertanyaan:
Untuk siapa kekuasaan itu digunakan?
Untuk rakyat?
Atau untuk mempertahankan kekuasaan?
Kalau kekuasaan hanya digunakan untuk mempertahankan kekuasaan, maka demokrasi mulai kehilangan rohnya.
Kekuasaan kehakiman mempunyai posisi yang sangat fundamental dalam negara hukum.
Hakim tidak boleh menjadi aktor politik.
Hakim juga tidak boleh menjadi aparat pemerintah.
Hakim harus menjadi penjaga proses hukum yang independen.
Masyarakat boleh mengkritik putusan hakim.
Tetapi masyarakat juga harus menghormati independensi hakim.
Karena itu, kritik yang paling sehat bukan:
“Hakim harus memenangkan pihak saya.”
Melainkan: “Hakim harus memastikan prosesnya fair, terbuka, independen dan sesuai hukum.”
Sebab keadilan bukan tentang siapa yang kita sukai.Keadilan adalah tentang apakah proses pembuktian dilakukan dengan standar yang sama.
Demokrasi tanpa kebebasan kritik adalah demokrasi yang kehilangan oksigen.
Aktivis tidak seharusnya diwajibkan memuji pemerintah.
Aktivis juga tidak seharusnya diwajibkan membenci pemerintah.
Tugas aktivis adalah mengawasi kekuasaan.
Hari ini pemerintah melakukan sesuatu yang benar: dukung.
Besok pemerintah melakukan sesuatu yang salah: kritik.
Hari ini oposisi benar: dukung.
Besok oposisi salah: kritik.
Itulah perbedaan antara issue-oriented activism dan person-oriented politics.
Aktivis yang kehilangan keberanian mengkritik tokoh yang didukungnya perlahan berubah menjadi pendukung.
Dan pendukung yang memakai label aktivis tetaplah pendukung.Label tidak mengubah substansi.
Bangsa yang besar tidak takut pada pemeriksaan.
Bangsa yang besar tidak takut pada pertanyaan.
Bangsa yang besar tidak takut pada kritik.
Bangsa yang besar tidak takut pada oposisi.
Bangsa yang besar tidak takut pada transparansi.
Dan negara hukum tidak takut kepada proses hukum.
Kalau sebuah dokumen asli, pemeriksaan akan menguatkan keasliannya.
Kalau sebuah tuduhan tidak terbukti, proses hukum akan membersihkan nama orang yang dituduh.
Itulah fungsi negara hukum: bukan melindungi orang dari pemeriksaan, tetapi melindungi semua orang dari pemeriksaan yang tidak adil.
Indonesia memang negara besar.
Tetapi kebesaran Indonesia tidak boleh hanya diukur dari: wilayah,jumlah penduduk,GDP,jumlah tentara,sumber daya alam,gedung pencakar langit,atau slogan “Indonesia Emas”.
Ukuran sesungguhnya adalah:
Apakah orang kecil mendapatkan keadilan?
Apakah orang besar tunduk kepada hukum?
Apakah aparat dapat bekerja independen?
Apakah hakim berani memeriksa perkara tanpa tekanan?
Apakah pemerintah mampu menerima kritik?
Apakah partai politik menghormati kedaulatan rakyat? Apakah dokumen publik dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang transparan?
Apakah seorang warga negara dapat mempertanyakan kekuasaan tanpa takut dikriminalisasi? Dan yang paling penting:
APAKAH HUKUM BERLAKU SAMA KEPADA SEMUA ORANG?
Kalau jawabannya ya, Indonesia sedang membangun negara hukum yang matang.
Kalau jawabannya tidak, maka kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar.
Indonesia tidak membutuhkan negara yang hanya pandai mengatakan: “Kami negara hukum.”
Indonesia membutuhkan negara yang mampu menunjukkan: “Inilah hukum yang kami jalankan.”
Tidak membutuhkan pejabat yang hanya mengatakan: “Kami demokratis.”
Tetapi membutuhkan pejabat yang mampu berkata: “Silakan kritik kami.”
Tidak membutuhkan aparat yang hanya mengatakan: “Kami independen.”
Tetapi membutuhkan aparat yang membuktikannya melalui tindakan.
Tidak membutuhkan partai yang hanya mengatakan: “Kami memperjuangkan rakyat.”
Tetapi membutuhkan partai yang bersedia mengembalikan kekuasaan kepada rakyat ketika rakyat menghendakinya.
Dan Indonesia tidak membutuhkan pemimpin yang hanya ingin disebut besar.
Indonesia membutuhkan pemimpin, pejabat dan warga negara yang memiliki JIWA BESAR.
Sebab pada akhirnya: Negara besar bukan negara yang tidak pernah dikritik.
Negara besar adalah negara yang cukup percaya diri untuk menerima kritik.
Negara besar bukan negara yang menyembunyikan pertanyaan.
Negara besar adalah negara yang mampu menjawab pertanyaan dengan bukti.
Dan negara hukum bukan negara yang mengatakan bahwa hukum berkuasa.
Negara hukum adalah negara yang membuktikan bahwa bahkan orang yang paling berkuasa pun tunduk kepada hukum.
Itulah ukuran sebenarnya dari sebuah bangsa yang memiliki JIWA BESAR.
***

0 Komentar