KARAWANG, Cakrawalanews.net Pengungkapan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024 memasuki babak serius.Tidak hanya menyoroti cepatnya langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat tersangka, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., justru mendorong penyidik untuk mengembangkan perkara tersebut lebih jauh.
Pasalnya, dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp42.545.705.067 atau sekitar Rp42,5 miliar itu, Asep menilai penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pihak internal PT BAS.
Asep yang akrab disapa Askun memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Pidsus Kejari Karawang. Menurutnya, kecepatan penyidik dalam mengungkap perkara, menetapkan empat tersangka, melakukan penahanan, hingga adanya pengembalian kerugian negara patut diapresiasi.
“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang. Penanganan perkaranya begitu cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan empat tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” tutur Asep, Sabtu (5/9/2026).
Satu Tersangka Diduga Melarikan Diri, Kejaksaan Didorong Tetapkan DPO
Namun, apresiasi tersebut dibarengi dengan dorongan agar Kejari Karawang tidak berhenti pada capaian awal.
Asep juga menyoroti satu tersangka yang disebut diduga melarikan diri. Ia mendorong Kejaksaan segera mengambil langkah hukum dengan menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila memang telah memenuhi ketentuan hukum.
“PT BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan sudah menyerahkan diri saja. Dan Kejaksaan harus tetapkan status DPO,” tegasnya.
Sorotan paling tajam justru diarahkan Asep kepada pihak perbankan.
Ia mempertanyakan apakah dugaan korupsi dalam proses penyaluran KPR tersebut benar-benar dapat berjalan hanya dengan keterlibatan pihak PT BAS.
Menurutnya, penyidik perlu mengurai seluruh rantai proses penyaluran kredit dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan.
Dalam konteks itu, Asep secara terbuka meminta Kejari Karawang mendalami dugaan keterlibatan oknum di Bank BTN.
“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka yang di BTN yang belum tersentuh oknumnya, karena tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini BTN juga harus ada yang jadi tersangka,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi dorongan agar penyidikan tidak berhenti pada aktor yang telah ditetapkan, melainkan membongkar secara utuh bagaimana dugaan penyimpangan penyaluran KPR tersebut bisa terjadi.
Menurut Asep, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk oknum internal perbankan, maka siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum.
“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli dan cermat dalam perkara ini. Tapi saya minta Kejaksaan juga menyeret instrumen oknum di BTN,” tandasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Kejari Karawang. Apakah perkara dugaan korupsi KPR bernilai puluhan miliar rupiah ini akan berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan, atau justru berkembang dan membuka keterlibatan pihak lain?
Publik tentu menunggu jawaban dari penyidik. Sebab, jika dugaan korupsi ini memang tidak berjalan sendirian, maka membongkar seluruh mata rantai keterlibatan menjadi bagian penting untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti di permukaan.
Red

0 Komentar