KARAWANG –Cakrawalanews.net

Pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan tajam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa tangki penyimpanan BBM beserta dispensernya diletakkan di sisi jalan umum tanpa dilengkapi pagar pengaman maupun kamera pengawas (CCTV).

​Temuan tersebut tercantum secara resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Karawang.

​Lokasi Terbuka Tanpa Pagar Pengaman dan CCTV

​Dalam catatannya, BPK menemukan bahwa posisi tangki penyimpanan BBM dan dispenser berada persis di samping ruas jalan umum depan TPAS Jalupang. Area tersebut bebas dilalui oleh masyarakat umum maupun kendaraan yang melintas.

​Kendati berada di area terbuka, lokasi tangki dan dispenser tersebut sama sekali tidak dipasang pagar pengaman. Selain itu, tidak tersedianya fasilitas CCTV membuat kondisi sarana penyimpanan BBM tersebut tidak dapat dipantau secara langsung atau real time.

​Bukti Penjagaan Petugas Tak Dapat Ditunjukkan

​BPK juga menyerap informasi mengenai ketersediaan Tenaga Harian Lepas (THL) yang ditugaskan khusus untuk menjaga fasilitas BBM tersebut. Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, bukti pelaksanaan tugas seperti jadwal piket maupun dokumentasi penjagaan tidak dapat ditunjukkan kepada tim BPK.

​Kondisi Dispenser Bermasalah dan Transaksi Tak Terekam

​Persoalan lain yang disoroti BPK adalah kondisi teknis dispenser pengisian BBM. Dispenser yang sering digunakan operasional merupakan unit pinjaman dari PT ITS dengan merek Tokheim. Peralatan tersebut hanya memiliki satu nozzle dan tidak dilengkapi alat ukur totalisator, baik versi manual maupun digital, sehingga riwayat transaksi pengisian BBM tidak terekam secara sistematis.

​Di sisi lain, dispenser merek Sanki dilaporkan jarang difungsikan lantaran kondisi filternya kotor serta terdapat rembesan pada bagian selang. Dispenser Sanki ini belakangan dipindahkan ke area belakang akibat adanya proyek perbaikan jalan di depan TPAS Jalupang.

​Rekomendasi BPK dan Hak Jawab

​BPK menilai minimnya sarana dan prasarana penunjang ini menjadi kendala serius dalam akuntabilitas pengelolaan BBM. Atas temuan ini, BPK menerbitkan rekomendasi agar pengawasan serta pengendalian BBM untuk operasional alat berat di TPAS Jalupang dapat dioptimalkan.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang masih belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Yans