Sukabumi, cakrawalanews.net ][
Apakah RUU PERAMPASAN ASSET murni pemberantasan korupsi/koruptor atau juga salah satu bentuk balas dendam para pejabat pada rakyat? usai rakyat bersuara?
Ibarat tak mau rugi sendiri, Draft RUU Perampasan Aset ini di sinyalir juga mau rakyat biasa bisa dirampas hartanya! itulah gambaran sederhana setelah membaca Draft Final RUU Perampasan Aset 43 Halaman !
Ini bukan RUU yang hanya untuk menangkap koruptor.melainkan juga RUU yang bikin semua orang berpotensi kena.setelah dibaca Draft Final RUU Perampasan Aset 43 halaman,terlihat nyata niatnya.bukan hanya mengejar para pejabat yang korupsi, melainkan layaknya sistem yang dapat menyasar ke berbagai pihak.termasuk ke rakyat biasa.padahal yang rakyat minta hanya satu: berlakukan hukum yang tegas dan berat pada koruptor.namun yang diberikan malah jebakan berlapis.ini 4 Point bukti liciknya
Bukan hanya Korupsi, Pidana 4 Tahun Ke Atas Bisa Dirampas Asetnya? Pasal 6 ayat (1) huruf b bilang jelas: Aset yang terkait dengan tindak pidana yang ancamannya 4 tahun atau lebih bisa dirampas.Pidana 4 tahun ke atas itu banyak banget.pencurian, penipuan, penggelapan, narkoba, sampai pasal-pasal ITE.jadi bukan cuma koruptor kakap.orang biasa yang pernah kena perkara pidana umum juga bisa kena.
Ini bukan RUU anti korupsi,ini RUU perampasan aset buat hampir semua jenis kejahatan.
Punya Harta Gak Seimbang Langsung Dicurigai? Pasal 5 ayat (2) huruf a: Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak bisa dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Sistemnya pembuktian terbalik.negara nggak perlu buktikan kamu korupsi dulu.kamu yang harus buktikan harta rakyat halal atau tidak!
Buat UMKM,freelancer, pedagang, atau orang yang dapat warisan tapi dokumennya acak-acakan? RUU PERAMPASAN ASSET adalah mimpi buruk! tabungan Rp100 juta saja (Pasal 6) sudah masuk radar.tidak mempunyai bukti formal? siap-siap di sikat !
Bebas di Pengadilan, Hartanya Tetap Bisa Dirampas? Pasal 2 tegas mengatakan: Perampasan aset tidak didasarkan pada putusan pidana terhadap pelakunya.
Pasal 7 bahkan buka pintu: meskipun terdakwa diputus lepas,asetnya tetap bisa dirampas.?
Jadi Rakyat menang di sidang pidana, tapi di sidang perampasan aset hartanya tetap diambil.dua sistem hukum beda,satu orang bisa menang di satu tempat, kalah total di tempat lain.
Rekening Bisa Diblokir Diam-Diam.kemarin netizen serentak mengamuk usai Rekening Botok mendadak diblokir bank Mandiri, kini praktik itu bisa lebih parah lagi.
Pasal 9 ayat (3): Bank atau pihak yang diminta data dilarang kasih tahu pemilik rekening.
Ayat (4): rahasia bank tidak berlaku.ditambah kewenangan pemblokiran yang cukup lama.rakyat bisa baru mengetahui rekening atau asetnya bermasalah setelah sudah diblokir.keberatan memang ada, tapi waktunya mepet dan beban buktinya di rakyat.
RUU yang harusnya transparan buat buru koruptor, malah dibuat samar biar bisa menjerat siapa saja.
Draft ini wajib direvisi dan dikawal ketat setiap pasalnya, jangan sampai wajah manis para pejabat di depan layar menjanjikan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026 tapi sebenarnya menyimpan seringai jahat sambil mengatakan Mampus Kalian,setidaknya kami sudah sahkan RUU Perampasan Aset sesuai keinginan Rakyat!
(Iws)

0 Komentar