KARAWANG, Cakrawalanews.net

Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, para kepala desa petahana di Kabupaten Karawang kini menghadapi ujian lain sebelum kembali merebut kepercayaan masyarakat.

Bukan hanya soal dukungan politik dan elektabilitas, catatan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karawang menjadi salah satu ganjalan yang harus dibereskan sebelum petahana melangkah lebih jauh dalam kontestasi.

Inspektorat mencatat, sebanyak 67 desa yang kepala desanya berakhir masa jabatan pada 2026 memiliki temuan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan.

Temuan tersebut disebut paling banyak berkaitan dengan persoalan pajak serta kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan desa.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Taopik Maulana, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia mengatakan, laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan telah diserahkan kepada seluruh 67 desa yang diperiksa.

“Kami dari Inspektorat sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan kepada 67 desa. Semuanya ada temuan. Rata-rata terkait pajak dan ditemukan kekurangan volume dalam pengerjaan,” kata Taopik, Rabu (9/9/2026).

Persoalan ini menjadi semakin krusial karena batas waktu penyelesaian temuan beririsan dengan tahapan pendaftaran calon kepala desa yang telah berlangsung hingga 10 September 2026.

Artinya, bagi kepala desa petahana yang ingin kembali mencalonkan diri, penyelesaian temuan bukan lagi sekadar urusan administrasi pemerintahan desa, tetapi menjadi bagian penting dalam proses mendapatkan rekomendasi untuk mengikuti Pilkades.

Petahana Tak Bisa Sekadar Modal Dukungan
Taopik menegaskan, kepala desa petahana yang hendak kembali maju harus memperoleh rekomendasi dari Bupati Karawang.

Salah satu substansi yang menjadi dasar rekomendasi tersebut adalah tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri, harus mendapat rekomendasi dari Pak Bupati. Rekomendasi itu antara lain menyatakan bahwa kepala desa tersebut sudah menindaklanjuti temuan,” ujarnya.

Mekanismenya pun tidak berhenti pada pernyataan bahwa temuan telah diperbaiki.
Kepala desa harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya.

Setelah itu, Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap tindak lanjut tersebut untuk memastikan apakah temuan benar-benar telah diselesaikan.

Jika dinyatakan selesai, Inspektorat akan menerbitkan berita acara.
Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu dasar untuk mengajukan rekomendasi kepada Bupati Karawang.

“Dari kepala desa, setelah dari Inspektorat dinyatakan telah menyelesaikan temuannya, dia akan mendapatkan berita acara. Nantinya berita acara itu diajukan untuk mendapatkan rekomendasi dari Bupati,” kata Taopik.

Inspektorat memberikan batas waktu hingga 14 September 2026 bagi kepala desa untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, proses pendaftaran calon kepala desa telah berakhir pada 10 September.

Persinggungan jadwal tersebut membuat status penyelesaian temuan menjadi sorotan. Terlebih, para petahana yang kembali mencalonkan diri harus memastikan persoalan yang ditemukan auditor internal pemerintah daerah tidak menjadi penghalang dalam proses mendapatkan rekomendasi.

Inspektorat juga akan menyampaikan perkembangan desa yang telah melakukan tindak lanjut sebagai bagian dari proses verifikasi.

“Pendaftaran calon kepala desa sampai tanggal 10 September 2026. Pada tanggal itu kami akan menyampaikan desa mana yang telah menindaklanjuti temuan,” pungkas Taopik.

Kini, publik tinggal menunggu siapa saja petahana yang mampu membereskan catatan pemeriksaan dan siapa yang masih menyisakan pekerjaan rumah.

Sebab dalam Pilkades 2026, pertarungan tidak semata-mata tentang siapa yang paling banyak mendapat dukungan warga, tetapi juga tentang sejauh mana seorang petahana mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan pemerintahan desa selama masa jabatannya.


Red