KARAWANG | Cakrawalanews.net

Proyek rehabilitasi 3 ruang kelas SMAN 1 Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang melalui Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas Tahun Anggaran 2026 bersumber APBN menuai sorotan tajam. Nilai pekerjaan tercantum Rp681.644.000, namun keterangan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) berinisial P justru menyebut anggaran sebesar Rp1 Miliar sebelum dipotong pajak. Perbedaan angka ini memicu dugaan kuat adanya ketidakterbukaan dan potensi penyalahgunaan anggaran.

 

Dari pantauan langsung di lokasi, kejanggalan semakin terlihat nyata. Pemasangan rangka atap baja ringan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebagian sambungan menggunakan baut sekrup (dynabold) sebagaimana ketentuan, namun sebagian lainnya justru dipaku—cara yang sangat berisiko dan tidak diizinkan dalam standar konstruksi baja ringan. Jika diterpa angin kencang, struktur atap dikhawatirkan mudah lepas dan membahayakan penghuni sekolah.

 

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan yang diklaim telah mencapai 45 persen oleh Inisial P juga memprihatinkan dari sisi keselamatan. Para pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sabuk pengaman, dan sepatu khusus. Hal ini melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta membahayakan nyawa pekerja.

 


Muhammad Hamzah, S.H., pemerhati hukum dan tata kelola pemerintahan, melontarkan kritik keras atas rangkaian kejanggalan tersebut.

 

“Pemasangan baja ringan sebagian pakai paku? Itu jelas melanggar spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. Baja ringan harus dipasang dengan baut sekrup khusus ( dynabold) agar kuat dan aman. Kalau dipaku, itu berarti kualitas pekerjaan sengaja diturunkan—ada indikasi penghematan biaya yang tidak wajar atau pengurangan material, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Hamzah.

 

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan informasi nilai anggaran. Inisial P menyebut Rp1 miliar sebelum pajak, namun papan proyek tertulis Rp681 juta lebih.

 

“Ada perbedaan angka yang mencolok. Rp1 miliar dibanding Rp681 juta—selisih ratusan juta rupiah. Ke mana sisa anggaran itu? Apakah ada pemotongan yang tidak wajar atau rekayasa laporan? Ini wajib diperiksa secara menyeluruh oleh BPK dan Inspektorat,” tambahnya.

 

Hamzah menegaskan, jika spesifikasi tidak dipatuhi, anggaran tidak transparan, dan pengawasan K3 diabaikan, maka dugaan penyimpangan dan kerugian negara sangat beralasan untuk diselidiki lebih lanjut. Ia mendesak pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh, memasang ulang sesuai spesifikasi, serta mempertanggungjawabkan selisih anggaran yang janggal tersebut.

 

Sesuai amanat UUD No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik, Redaksi cakrawalanews.net membuka seluas luasnya untuk hak jawab serta klarifikasi dari SMA Negeri 1 jatisari apabila berita yang kami terbitkan dirasa tidak berimbang. 

Yans