
Foto papan informasi kegiatan proyek revitalisasi sekolah
TEGAL, Cakrawalanews.net — Sebuah spanduk informasi proyek kini terpampang di halaman SMAN 3 Slawi, Kabupaten Tegal. Isinya cukup mentereng: "Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMA Tahun 2026". Dari papan tersebut terkuak detail nilai proyek yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 1.267.804.000,-.
Sesuai rincian pada papan informasi tersebut, dana miliaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini dialokasikan untuk dua item kegiatan utama:
Pembangunan 3 Ruang Kelas beserta perabotnya, dan Rehabilitasi 3 buah Toilet dan Beserta Sanitasinya.
Tercantum pula bahwa pekerjaan ini dilaksanakan dengan metode Swakelola oleh SMAN 3 Slawi, dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender, mulai dari 11 Juli 2026 hingga 11 November 2026.
Kontradiksi di Lapangan
Ironisnya, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar mengenai akuntabilitas proyek ini. Narasi resmi yang tertera di papan informasi proyek tersebut tampaknya berbanding terbalik dengan pengakuan mengejutkan dari pihak sekolah.
Saat ditemui tim Media Cakrawalanews.net , Humas SMAN 3 Slawi, Ahmad Farikhi, menyatakan bahwa sekolah sebenarnya tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran. Posisi sekolah hanyalah sebagai penerima manfaat (beneficiary).
"Sekolah pada prinsipnya hanya berperan sebagai penerima manfaat program revitalisasi. Sekolah tidak terlibat dalam proses pengadaan maupun pengelolaan anggaran," jelas Farikhi.
Pernyataan ini jelas bertentangan dengan label "Swakelola" yang terpampang di papan proyek, yang seharusnya menyiratkan adanya pelibatan aktif pihak sekolah dalam pelaksanaan.
Lebih lanjut, Farikhi menegaskan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui alur pengelolaan anggaran dan bahkan tidak menerima dana pembangunan tersebut di rekening resmi sekolah. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: siapakah sesungguhnya yang mengelola dana miliaran tersebut?
Berdasarkan pengakuan pihak sekolah, seluruh proses pengadaan barang dan jasa, hingga penunjukan pelaksana pekerjaan, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bahkan, identitas pihak rekanan kontraktor yang beroperasi di lapangan pun tidak diketahui secara jelas oleh pihak manajemen sekolah.
Keanehan ini mencuatkan sejumlah pertanyaan krusial yang memerlukan jawaban transparan demi kejelasan publik:
Pola Swakelola Macam Apa? Bagaimana sebuah proyek dilabeli swakelola jika pelaksanaannya, menurut klaim sekolah, sepenuhnya ditentukan oleh pusat?
• Transparansi & Akuntabilitas: Mengapa sekolah sebagai penerima manfaat tidak diberi akses informasi regarding alur pembayaran dan pihak rekanan yang mengerjakan proyek?
• Optimalisasi Anggaran: Bagaimana mekanisme pengawasan mutu dan kesesuaian harga barang terjamin jika pihak sekolah tidak memiliki kontrol terhadap anggaran?
Tim Cakrawalanews.net berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan melakukan konfirmasi ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, serta pihak konsultan proyek guna mendapatkan kejelasan komprehensif mengenai mekanisme pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek revitalisasi ini. Transparansi publik harus diutamakan demi mencegah terjadinya penyimpangan dana negara.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya sesuai Undang-undang yang berlaku dan bagi pihak terkait untuk memberikan konfirmasi nya.
• Red/ AK
0 Komentar