Tumpukan sekam yang disebut mencapai jumlah besar di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Telukjambe, KRPH Pinayungan, kini bukan lagi sekadar persoalan pemandangan.
Publik mulai mempertanyakan hal yang jauh lebih serius: siapa yang membuang, atas dasar apa dibuang, apakah memiliki izin, dan siapa yang bertanggung jawab jika aktivitas tersebut berdampak terhadap lingkungan?
Sorotan keras datang dari Anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi III, H. Erick Heryawan Kusumah, SE. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang tidak berhenti pada laporan atau informasi di atas meja, tetapi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Kami meminta DLH memastikan seluruh rantai pengelolaan sekam sesuai ketentuan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti ilmiah, serta memastikan tidak terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan,” tegas Erick.
Menurutnya, aktivitas ekonomi dan investasi memang harus tetap berjalan. Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Prinsipnya sederhana, investasi dan aktivitas ekonomi harus berjalan, tetapi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.
Pertanyaan publik kini mengarah pada status dan mekanisme aktivitas tersebut.
Jika benar sekam dibuang dan ditumpuk dalam jumlah besar di kawasan hutan, maka persoalannya bukan semata-mata soal keberadaan sekam. Ada rangkaian pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.
Dari mana limbah itu berasal? Siapa pemiliknya? Siapa yang mengangkut? Siapa yang menerima? Atas dasar kerja sama apa? Apakah lokasi tersebut memang diperuntukkan untuk kegiatan pengelolaan sekam? Apakah terdapat izin atau dokumen lingkungan yang mendasarinya?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kawasan hutan bukanlah ruang bebas yang dapat digunakan sembarangan.
Apalagi jika aktivitas tersebut berlangsung berulang hingga menghasilkan tumpukan limbah dalam jumlah besar.
Jangan sampai publik justru mendapatkan kesan bahwa kawasan hutan dapat dijadikan tempat pembuangan hanya karena lokasinya jauh dari permukiman dan sulit diawasi.
Di tengah desakan agar persoalan tersebut segera diperiksa, upaya awak media mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola kawasan justru menemui jalan buntu.
Kepala KRPH Pinayungan, Asmin, disebut sulit ditemui untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pembuangan limbah sekam di wilayah kerjanya.
Awak media bahkan telah beberapa kali mendatangi Kantor KPH Telukjambe di Kecamatan Telukjambe Timur. Sedikitnya tiga kali kunjungan dilakukan, dengan kunjungan terakhir pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Namun, hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya.
Ketika publik mempertanyakan dugaan persoalan lingkungan di kawasan hutan, mengapa penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan justru sulit diperoleh?
Diamnya pihak pengelola bukan berarti persoalan selesai. Sebaliknya, minimnya penjelasan justru berpotensi memperlebar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Padahal, jika aktivitas tersebut memang legal, penjelasan sederhana semestinya dapat diberikan: apa dasar hukumnya, siapa pihak yang bekerja sama, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta dokumen apa yang menjadi dasar aktivitas tersebut.
JANGAN SAMPAI HUTAN BERUBAH JADI “TEMPAT SAMPAH”
Kawasan hutan memiliki fungsi ekologis dan tidak semestinya diperlakukan sebagai lahan kosong yang bebas dimanfaatkan untuk menampung berbagai material.
Karena itu, dugaan penumpukan sekam dalam jumlah besar harus diuji secara terbuka.
Jika sekam tersebut memang merupakan limbah dari suatu kegiatan usaha, maka perlu dipastikan bagaimana status material tersebut dan bagaimana tata kelola serta pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai istilah “pemanfaatan” justru menjadi tameng untuk menutupi aktivitas pembuangan.
Begitu pula sebaliknya, jangan sampai dugaan pelanggaran langsung dianggap sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan dan kesimpulan dari instansi berwenang.
Di sinilah DLH Karawang, Perhutani, maupun instansi terkait dituntut untuk tidak saling menunggu.
Masyarakat membutuhkan fakta, bukan sekadar pernyataan normatif.
Jika legal, katakan legal dan tunjukkan dasar serta dokumennya.
Jika bermasalah, lakukan penindakan sesuai ketentuan.
Jika belum diperiksa, segera periksa.
Sebab membiarkan persoalan berlarut-larut justru akan melahirkan pertanyaan yang semakin besar.
Dugaan pembuangan sekam di kawasan hutan Perhutani ini pada akhirnya bukan hanya persoalan tumpukan material.
Ini menyangkut pengawasan, kewenangan, keterbukaan, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Jika benar terdapat aktivitas pembuangan secara terus-menerus, publik berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab.
Siapa penghasil limbahnya? Siapa pengangkutnya? Siapa yang menerima? Siapa yang memberikan izin atau akses? Siapa yang mengawasi? Dan siapa yang akan bertanggung jawab apabila kemudian terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung.
Terlebih ketika kawasan yang dipersoalkan merupakan wilayah hutan yang semestinya dijaga, bukan dijadikan tempat penumpukan material tanpa kejelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KRPH Pinayungan maupun pengelola BKPH/KPH Telukjambe belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang berkaitan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Kini bola ada di tangan Perhutani dan DLH Karawang.
Publik tidak membutuhkan perang pernyataan. Publik membutuhkan pemeriksaan di lapangan, transparansi dokumen, dan kepastian hukum.
Sebab satu hal yang harus ditegaskan:
Jangan sampai hutan yang seharusnya menjadi benteng lingkungan justru berubah menjadi tempat pembuangan limbah yang berlindung di balik minimnya pengawasan.
Red
JANGAN SAMPAI HUTAN BERUBAH JADI “TEMPAT SAMPAH”
Kawasan hutan memiliki fungsi ekologis dan tidak semestinya diperlakukan sebagai lahan kosong yang bebas dimanfaatkan untuk menampung berbagai material.
Karena itu, dugaan penumpukan sekam dalam jumlah besar harus diuji secara terbuka.
Jika sekam tersebut memang merupakan limbah dari suatu kegiatan usaha, maka perlu dipastikan bagaimana status material tersebut dan bagaimana tata kelola serta pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai istilah “pemanfaatan” justru menjadi tameng untuk menutupi aktivitas pembuangan.
Begitu pula sebaliknya, jangan sampai dugaan pelanggaran langsung dianggap sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan dan kesimpulan dari instansi berwenang.
Di sinilah DLH Karawang, Perhutani, maupun instansi terkait dituntut untuk tidak saling menunggu.
Masyarakat membutuhkan fakta, bukan sekadar pernyataan normatif.
Jika legal, katakan legal dan tunjukkan dasar serta dokumennya.
Jika bermasalah, lakukan penindakan sesuai ketentuan.
Jika belum diperiksa, segera periksa.
Sebab membiarkan persoalan berlarut-larut justru akan melahirkan pertanyaan yang semakin besar.
Dugaan pembuangan sekam di kawasan hutan Perhutani ini pada akhirnya bukan hanya persoalan tumpukan material.
Ini menyangkut pengawasan, kewenangan, keterbukaan, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Jika benar terdapat aktivitas pembuangan secara terus-menerus, publik berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab.
Siapa penghasil limbahnya? Siapa pengangkutnya? Siapa yang menerima? Siapa yang memberikan izin atau akses? Siapa yang mengawasi? Dan siapa yang akan bertanggung jawab apabila kemudian terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung.
Terlebih ketika kawasan yang dipersoalkan merupakan wilayah hutan yang semestinya dijaga, bukan dijadikan tempat penumpukan material tanpa kejelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KRPH Pinayungan maupun pengelola BKPH/KPH Telukjambe belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang berkaitan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Kini bola ada di tangan Perhutani dan DLH Karawang.
Publik tidak membutuhkan perang pernyataan. Publik membutuhkan pemeriksaan di lapangan, transparansi dokumen, dan kepastian hukum.
Sebab satu hal yang harus ditegaskan:
Jangan sampai hutan yang seharusnya menjadi benteng lingkungan justru berubah menjadi tempat pembuangan limbah yang berlindung di balik minimnya pengawasan.
Red


0 Komentar