KARAWANG, Cakrawalanews.net — Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Karawang bersiap melayangkan gugatan hukum kepada PT PLN (Persero) ULP Karawang Kota. Langkah hukum berbasis Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini ditempuh menyusul krisis listrik yang melanda warga di Dusun Gempol Nusa, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
Penanganan tersebut diambil setelah masyarakat di Dusun Gempol Nusa mengalami penurunan tegangan listrik (drop) secara ekstrem hingga menyentuh angka 148 Volt. Kondisi yang berlangsung selama bertahun-tahun ini belum mendapatkan solusi permanen dari pihak PLN.
Tegangan listrik sebesar 148 Volt tersebut dinilai jauh di bawah standar nasional pasokan domestik sebesar 220 Volt. Dampaknya, aktivitas domestik warga menjadi lumpuh total dan memicu kerusakan massal pada berbagai peralatan elektronik milik warga setempat.
Meskipun warga Dusun Gempol Nusa telah menyampaikan laporan resmi ke kantor PLN Karawang Kota, penanganan yang diberikan oleh pihak pengelola dinilai sangat lamban.
Merespons penanganan tersebut, LHKP Muhammadiyah Karawang menegaskan telah mengantongi landasan hukum yang kuat untuk mendampingi warga dalam mengajukan gugatan, antara lain:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 4 huruf (b): Mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Pasal 19: Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
Pasal 29 ayat (1): Mengatur hak konsumen untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman dan/atau gangguan akibat kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Ketua LHKP Muhammadiyah Karawang, Suryana Hadi Wijaya, mendesak jajaran manajemen puncak PLN untuk segera mengevaluasi kinerja tim teknis ULP Karawang Kota. Ia menegaskan, jika tindakan teknis di lapangan tidak segera dilakukan untuk menormalkan pasokan listrik, LHKP siap memfasilitasi tuntutan hukum kelompok (Class Action) dari masyarakat Dusun Gempol Nusa.*

0 Komentar