SULSEL, Cakrawalanews.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapqt paripurna di ruang sidang DPRD, Selasa 18 Agustus 2026 kemarin.

Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPRD Tator, setelah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tator bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.

Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Tator yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, pembahasan yang dilakukan Banggar DPRD bersama TAPD dan seluruh perangkat daerah berlangsung secara dinamis, objektif, dan konstruktif. Berbagai saran, masukan, koreksi, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD dinilai sebagai wujud nyata fungsi pengawasan sekaligus bentuk kemitraan yang harmonis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik. 

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban konstitusional, tapi juga merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas amanah yang telah diberikan dalam mengelola keuangan daerah. 

"Berbagai saran, masukan, koreksi, dan rekomendasi yang diberikan merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk kemitraan yang harmonis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” sebut Bupati Tator. 

Zadrak menegaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Tator menyadari masih terdapat sejumlah catatan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang perlu terus disempurnakan. 

Oleh karena itu, seluruh catatan, rekomendasi, saran, dan koreksi yang disampaikan DPRD akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan pedoman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang. 

“Seluruh catatan, rekomendasi, saran, dan koreksi yang telah disampaikan oleh DPRD akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan pedoman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” terangnya.

Ia berharap persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut tidak hanya menjadi akhir dari sebuah proses administrasi, tetapi juga menjadi awal dari komitmen yang semakin kuat untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, serta menghadirkan pembangunan yang semakin berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Tator. 

Untuk diketahui bahwa, persetujuan tersebut di apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Tator dalam mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Walaupun demikian, anggota Legislatif tetap memberikan 4 (empat) poin krusial dan catatan evaluasi sebagai bahan pembenahan kinerja pemda melalui pendapat 6 (enam) fraksi lewat juru bicara masing-masing.

Ini point krusial yang disoroti DPRD Tator yakni, penyempurnaan sistem perencanaan, penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemenuhan kebutuhan vital warga dan peningkatan pelayanan dasar.

DPRD Tator mendorong penguatan sektor pariwisata, retribusi, dan jasa melalui pengawasan berbasis digital, guna menekan kebocoran anggaran tanpa harus membebani masyarakat.

"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 diterima dan disetujui dengan harapan agar rekomendasi dapat ditindaklanjuti," jelas Yohanis Napan juru bicara fraksi Golkar dan fraksi lainnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tator, Kendek Rante, didampingi Wakil Ketua Evivana Rombedatu dan Leonardus Tallupadang serta dihadiri jajaran pimpinan OPD.

***Megasari/Yustus