KARAWANG — Cakrawalanews.net
Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk operasional ekskavator di Tempat Pembuangan akhir sampah (TPAS) Jalupang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang kian mencuat ke publik. Persoalan ini memicu desakan agar instansi tersebut terbuka terkait penetapan Detail Engineering Design (DED) dan pagu anggaran tender.
Sebelumnya, pihak DLHK Karawang berdalih bahwa keputusan berbelanja solar di SPBU Maskar Purwasari diambil karena proses lelang tender BBM industri melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sepi peminat. Pembelian secara ritel dan kerja sama langsung (MOU) tersebut diklaim sebagai langkah darurat demi menjaga operasional ekskavator di TPAS Jalupang agar tidak terhenti.
Namun, hasil investigasi awak media di lapangan menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur mendasar. Dokumen Kesepakatan Bersama (MOU) antara DLHK Karawang dan SPBU Maskar Purwasari ternyata telah ditandatangani sejak Januari 2026—yakni satu bulan sebelum proses lelang tender resmi digelar. Dalam dokumen tersebut, kesepakatan pembelanjaan BBM direncanakan berlaku untuk jangka waktu satu tahun penuh, terhitung sejak Januari hingga akhir Desember 2026.
Temuan ini memicu spekulasi publik mengenai legalitas dan transparansi proses pengadaan tersebut. Muncul dugaan bahwa pelaksanaan lelang tender oleh DLHK Karawang hanya sebatas formalitas untuk memuluskan pola pembelanjaan langsung, sekaligus dijadikan formalitas legalitas saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir tahun anggaran.
Menanggapi temuan ini, pemerhati kebijakan pemerintah sekaligus advokat senior di Karawang, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., menyayangkan sikap DLHK Karawang yang dinilainya ceroboh dalam mengelola keuangan negara dan menabrak regulasi.
Menurut Nanang, terdapat aspek-aspek hukum dan tata kelola yang diabaikan oleh DLHK Karawang:
Pelanggaran Regulasi Migas: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, operasional alat berat diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi atau BBM industri, bukan pasokan dari SPBU umum.
Mekanisme Distribusi Resmi: Pihak Pertamina Patra Niaga telah menunjuk sejumlah perusahaan distributor resmi BBM industri untuk wilayah Karawang, seperti PT AKR Corporindo, PT SHA Solo, PT Patra Sinergi Logistik, dan PT Megah Anugrah Energi.
"Apakah perusahaan-perusahaan distributor BBM industri tersebut akan menerima apabila mengetahui pasarnya telah direbut oleh SPBU? Menurut saya jelas tidak akan menerima. Kalau memang ingin berbelanja secara ritel, mengapa DLHK Karawang tidak memesan langsung dari perusahaan distributor resmi tersebut? Hal itu tidak akan menimbulkan persoalan hukum baru karena mereka adalah distributor resmi BBM industri," tegas Nanang.
Lebih lanjut, Nanang mendesak DLHK Karawang untuk bersikap transparan dan membeberkan DED lelang tender BBM industri, khususnya mengenai harga perkiraan per liter yang ditetapkan. Menurutnya, jika harga penawaran yang dipatok masih berada di atas atau sesuai harga rilis PT Pertamina, kecil kemungkinan perusahaan distributor tidak berminat untuk mengikuti tender.
"Kemungkinan besar yang terjadi adalah harga dalam lelang tender tersebut terlalu ditekan, sehingga membuat perusahaan-perusahaan distributor resmi tidak bersedia berpartisipasi," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK Karawang belum memberikan rincian detail terkait DED maupun tanggapan resmi mengenai temuan MOU yang mendahului proses lelang tender tersebut.
Yans

0 Komentar