SULSEL, Cakrawalanews.net – Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program bantuan sosial lainnya, sejatinya diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Hal itu membuktikan keseriusan pemerintah dalam membantu meningkatkan kwalitas ekonomi warga negara Indonesia.

Nah, bicara soal penerima, hendaknya program tersebut harus tepat sasaran sesuai dengan data yang akurat tanpa ada tebang pilih, sehingga polemik penerima PKH dan penerima bantuan sosial lainnya tidak bermunculan.

Sayangnya di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya diduga ada si mampu yang kecipratan. Bahkan diduga ada istri oknum Kepala Dusun yang menerima.

Tentunya pemerintah melalui Kementerian Sosial harus lebih detail mengevaluasi daftar calon penerima program yang diusung oleh pemerintah dalam membantu meringankan beban ekonomi warga.

Pemkab Luwu Utara sampai saat ini belum tahu atau belum menemukan adanya oknum yang bersangkutan yang menerima bantuan sosial atan bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai.

Dinas sosial mengatakan bahwa, isteri Kepala Dusun, isteri Kepala Desa tidak boleh dapat PKH, karena suaminya sudah dapat gaji dari pemerintah.

Secara ekonomi, masih banyak warga yang kurang mampu tidak tersentuh.

Menanggapi isu yang berkembang tersebut, salah seorang warga Luwu Utara, yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ada Isteri Kepala Dusun yang menerima bantuan PKH atau bantuan sosial lainnya diduga istri kepala dusun.

Tentunya, ini menjadi perbincangan yang hangat ditengah masyarakat. Ia menjelaskan, istri kepala dusun tersebut menerima PKH atau bantuan sosial lainnya jauh sebelum kepala dusun bersangkutan dilantik.

Namun, seiring berjalannya waktu, nama istri kadus tersebut masih ada didalam daftar penerima hingga hari ini.

“Nama yang bersangkutan masih ada sampai saat ini didalam daftar penerima, untuk pastinya coba hubungi petugas PSM,” sebutnya.

Sementara, Petugas Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang mendata warga miskin di daerah tersebut belum bisa dimintai keterangan saat dihubungi melalui via seluler, petugas PSM tersebut belum memberikan jawaban.

Saat ini media terus mendalami polemik dugaan penerima bantuan sosial tersebut, termasuk mengkonfirmasi kepala desa yang bersangkutan.

Media juga akan mengkonfirmasi pihak penegak hukum terkait dengan hal tersebut, sebab bagi warga penerima bantuan sosial lainnya (PKH) yang mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang undang 13 tahun 2011 seperti yang dijelaskan BAB VIII KETENTUAN PIDANA yang berbunyi yakni,

Pasal 43 (1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

***Yustus