KARAWANG | Cakrawalanews.net

Cara penagihan kendaraan yang diduga dilakukan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector perusahaan pembiayaan ACC Finance terhadap Ketua DPD PAN sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna alias Asbah, kini berbuntut panjang.

Bukan sekadar persoalan tunggakan pembiayaan, peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Baru Karawang pada Jumat (7/8/2026) siang tersebut kini masuk ke ranah hukum.

Asbah melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana ke Polresta Karawang dan sekaligus mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Karawang.

Peristiwa bermula ketika Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP yang digunakan Asbah terparkir di halaman sebuah minimarket.

Saat kendaraan hendak digunakan menuju kantor DPRD Karawang, tiba-tiba datang tiga mobil yang kemudian mengepung kendaraan tersebut.

Sejumlah 10 orang turun dari kendaraan dan mengaku sebagai pihak penagih dari perusahaan pembiayaan ACC Finance.

Situasi disebut berubah tegang. Menurut kuasa hukum Asbah, Fajar Ramadan, S.H. dari LBH Jalapaksi, kliennya berada dalam tekanan hingga akhirnya menyerahkan kunci kendaraan.

“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman,” kata Fajar di Kantor LBH Jalapaksi, Cikampek, Sabtu (29/8/2026) siang.

Setelah kunci diserahkan, kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Telukjambe Barat.
Pihak Asbah menilai persoalan tersebut tidak bisa begitu saja dianggap sebagai penarikan kendaraan dalam sengketa pembiayaan. Pasalnya, dugaan adanya pengepungan, tekanan hingga pengambilan kendaraan secara paksa menjadi bagian yang kini dipersoalkan melalui jalur hukum.

Bukan Sekadar Sengketa Utang?
Asbah bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Karawang pada Sabtu (8/8/2026) sore.

Di sisi lain, gugatan perdata juga telah didaftarkan melalui e-Court Mahkamah Agung RI di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kwg.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Karawang.

Fajar menegaskan, apabila benar terjadi penghadangan, tekanan, intimidasi, serta pengambilan kendaraan tanpa adanya penyerahan secara sukarela, maka persoalan tersebut berpotensi bergeser dari sengketa perdata menjadi perkara pidana.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai eksekusi jaminan fidusia.

Putusan tersebut pada pokoknya memberikan batasan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat pengakuan wanprestasi secara sukarela maupun penyerahan objek jaminan secara sukarela.

“Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa. Ini berpotensi masuk tindak pidana,” tegas Fajar.

Fajar juga menyebut tindakan tersebut diduga berpotensi berkaitan dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurutnya memiliki ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Muncul Sorotan: Jangan Sampai Penagihan Berubah Jadi Premanisme
Sorotan terhadap dugaan aksi penarikan kendaraan tersebut turut datang dari Uston alias Ustadz Beton.

Menurutnya, penagihan utang maupun pembiayaan tetap harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai hukum. Jika benar dilakukan dengan mengepung kendaraan dan memberikan tekanan terhadap pemiliknya, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik.

“Menurut saya, ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran,” ujar Uston.

Ia berharap kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara transparan agar publik mengetahui fakta sebenarnya, termasuk apakah tindakan para penagih telah sesuai prosedur atau justru melampaui batas hukum.

Kasus ini pun kini memasuki dua arena hukum sekaligus. Jalur pidana berjalan di kepolisian, sementara jalur perdata bergulir di Pengadilan Negeri Karawang.

Pertanyaan besarnya kini bukan semata soal apakah kendaraan tersebut memiliki kewajiban pembiayaan, melainkan bagaimana proses penagihan dan pengambilan kendaraan itu dilakukan.

Sebab, apabila benar terjadi pengepungan, intimidasi, dan pengambilan kendaraan tanpa penyerahan sukarela, maka dugaan pelanggaran hukum tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan persidangan, bukan melalui aksi sepihak di lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk perusahaan pembiayaan maupun pihak yang mengaku sebagai debt collector, belum memberikan keterangan dan hak jawab kepada redaksi terkait dugaan peristiwa tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan yang berlaku.


Red