KARAWANG, Cakrawalanews.net — Perjalanan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang bernama Icih akhirnya memasuki babak baru. Setelah sempat menghadapi situasi sulit di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Icih berhasil dipulangkan ke tanah air dalam kondisi tengah mengandung sekitar tujuh bulan.
Icih tercatat berangkat dan mulai bekerja di Dubai pada 18 Januari 2026. Namun, hanya dalam hitungan bulan, ia dilaporkan menghadapi persoalan serius terkait hak-hak pekerjaannya hingga dugaan penganiayaan.
Diuji Permasalahan di Tempat Penampungan
Berdasarkan pengakuannya, Icih tidak menerima hasil kerja atau gaji sebagaimana mestinya selama bekerja di Dubai. Permasalahan berlanjut ketika hubungan kerjanya dengan majikan berakhir dan ia diusir dari tempat kerja.
Setelah diusir, Icih dipindahkan ke tempat penampungan yang berkaitan dengan pihak sponsor. Di lokasi inilah Icih mengaku mendapat perlakuan kasar dan dugaan penyiksaan, di samping ketidakjelasan hak finansialnya.
Meski demikian, pengakuan terkait perlakuan kasar, dugaan penyiksaan, hingga legalitas keberangkatan melalui sponsor ilegal tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi ketat dari pihak berwenang berdasarkan dokumen serta mekanisme hukum berlaku.
Langkah Cepat Evakuasi dan Pemulangan
Kondisi Icih yang tengah hamil tua di negara orang memicu perhatian serius dari berbagai pihak. Tim Hukum Jabar Istimewa (JABIS) bersama PPMI dan PPA Provinsi Jawa Barat segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mempercepat penanganan dan pemulangan korban.
Dalam proses pendampingan hukum dan kemanusiaan ini, Tim Hukum JABIS diwakili oleh Bang Pontas yang mengawal kasus tersebut sejak awal.
Setibanya di Indonesia, Icih terlebih dahulu ditempatkan di rumah singgah PPA Provinsi Jawa Barat di Bandung untuk memastikan keamanan fisik dan mentalnya.
Serah Terima ke Daerah Asal
Proses pendampingan memasuki babak baru saat PPA Provinsi Jawa Barat menyerahkan penanganan Icih kepada PPA Kabupaten Karawang pada Sabtu (29/8/2026).
Serah terima ini bertujuan agar kebutuhan Icih—mulai dari keamanan, kesehatan kehamilan, bantuan sosial, hingga pendampingan hukum—dapat ditangani secara terpadu di daerah asalnya.
Mendorong Pengusutan TuntasKasus Hukum
Tim Hukum JABIS bersama Bang Pontas menegaskan bahwa pemulangan ini bukan akhir dari penanganan kasus. Pengusutan terhadap dugaan pelanggaran hukum, seperti penahanan gaji dan penganiayaan, harus tetap berjalan.
Di sisi lain, keselamatan dan kesehatan Icih beserta bayi dalam kandungannya tetap menjadi prioritas utama. Penanganan kasus ini diharapkan berjalan seimbang antara penegakan hukum dan aspek pemulihan kemanusiaan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi evaluasi bersama mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap proses penempatan PMI serta edukasi bagi calon pekerja agar selalu menggunakan jalur resmi dan legal demi menjamin keselamatan mereka di luar negeri.
• Red

0 Komentar