KARAWANG | Cakrawakanews.net Pengangkatan tiga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Karawang memantik tanda tanya publik. Jabatan strategis yang kini diisi di Kecamatan Tegalwaru, Telukjambe Barat, dan Cibuaya itu disorot karena diduga tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip sistem merit. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik jual beli jabatan yang dinilai harus diusut secara transparan.Perhatian publik menguat setelah diketahui ketiga Kepala KUA tersebut berasal dari unsur Penyuluh Agama Islam, bukan dari Pejabat Fungsional Penghulu yang selama ini identik dengan jabatan Kepala KUA.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan, mekanisme pengangkatan, hingga kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, menilai setiap proses promosi jabatan di lingkungan pemerintahan harus mengedepankan objektivitas, kompetensi, dan keterbukaan.
Menurutnya, apabila dugaan praktik koruptif dalam pengangkatan Kepala KUA terbukti secara hukum, maka konsekuensinya tidak hanya berupa sanksi pidana, tetapi juga pembatalan keputusan pengangkatan.
"Kalau praktik koruptif dalam pengangkatan Kepala KUA terbukti secara hukum, maka bisa dikenai sanksi hukum dan SK pengangkatannya harus dianulir," kata Imron, Rabu 29 Juli 2026.
Ia mengatakan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam promosi jabatan masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Bahkan, kata dia, tidak sedikit kasus serupa yang berakhir dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum.
"Praktik KKN dalam pengisian promosi jabatan sering terjadi di berbagai kabupaten dan kota. Banyak yang akhirnya terjaring OTT. Karena itu, kami mendesak agar proses pengangkatan dilakukan secara transparan dengan menerapkan sistem merit sebagaimana telah dianjurkan pemerintah. Jangan sampai ada ruang untuk praktik transaksional," ujarnya.
Menurut Imron, potensi penyimpangan biasanya muncul ketika proses pengangkatan tidak didasarkan pada kompetensi, pengalaman, dan persyaratan administratif, melainkan karena kedekatan pribadi, hubungan keluarga, kepentingan politik, atau intervensi pihak tertentu.
"Kerawanan muncul apabila pengangkatan tidak dilakukan secara objektif. Penunjukan berdasarkan kedekatan, mengabaikan kompetensi dan syarat administrasi, hingga adanya intervensi pihak tertentu menjadi celah terjadinya praktik koruptif," tegasnya.
KMG mendesak Kementerian Agama untuk membuka secara transparan mekanisme pengangkatan Kepala KUA di Karawang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut mereka, keterbukaan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas birokrasi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terdampak oleh proses pengisian jabatan yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengangkatan tiga Kepala KUA tersebut maupun tanggapan atas dugaan yang disampaikan KMG.
Bodong


0 Komentar