KARAWANG | Cakrawalanews.net Dugaan pungutan pembelian meja dan kursi di SMP Negeri 3 Telagasari semakin menguat setelah muncul pengakuan wali murid bahwa siswa yang belum membayar iuran masih terus ditagih, bahkan setelah naik ke kelas VIII. Praktik ini memicu sorotan tajam dari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd., yang menegaskan bahwa pungutan untuk kebutuhan sarana pendidikan dasar tidak dapat dibenarkan.
"Kalau itu pungutan, jelas tidak diperbolehkan karena pendidikan dasar itu menjadi tanggung jawab pemerintah," tegas Asep kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa dugaan iuran pengadaan meja dan kursi di SMPN 3 Telagasari berpotensi bertentangan dengan ketentuan pendidikan dasar negeri, apabila terbukti bersifat wajib, ditentukan nominalnya, atau disertai penagihan kepada siswa dan orang tua.
Asep menegaskan, sekolah memang dapat menerima sumbangan dari orang tua murid, tetapi harus murni berdasarkan kerelaan tanpa ada tekanan sedikit pun.
"Sumbangan itu tidak boleh ditentukan nilainya dan tidak boleh ada batas waktu. Kalau orang tua tidak mampu, ya tidak boleh ditagih," ujarnya.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda. Sejumlah wali murid mengaku bahwa setiap siswa seolah diwajibkan membayar iuran untuk pengadaan meja dan kursi.
Lebih jauh, siswa yang belum melunasi pembayaran disebut masih dipanggil dan ditanyakan oleh guru meskipun sudah naik ke kelas VIII.
"Anak yang belum membayar iuran itu masih ditanyakan, walaupun sudah naik ke kelas delapan," ungkap seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah iuran tersebut benar-benar sumbangan sukarela, atau telah berubah menjadi pungutan wajib yang dibebankan kepada peserta didik? Sebab, ketika ada penagihan kepada siswa yang belum membayar, unsur sukarela patut dipertanyakan.
Asep juga mengkritik langkah sekolah yang seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Disdikbud Kabupaten Karawang sebelum melakukan kebijakan terkait pengadaan fasilitas pendidikan.
"Sebelum sekolah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penarikan iuran itu seharusnya melakukan koordinasi dulu dengan Dinas Pendidikan," katanya.
Kasus ini tidak hanya menyangkut pengadaan meja dan kursi, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar tentang hak peserta didik memperoleh pendidikan dasar tanpa dibebani pungutan yang tidak sesuai aturan. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut dapat mencederai prinsip pendidikan dasar gratis yang
menjadi tanggung jawab pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 3 Telagasari maupun Disdikbud Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
@Red

0 Komentar