![]() |
| Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku |
BLORA || Cakrawalanews.net ||
Kepolisian Sektor Jatirogo Kabupaten Tuban,menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo. Kedua tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya.
Kapolsek Jatirogo Iptu M. Arif Nugroho mengatakan kedua tersangka berinisial MWB, 26 tahun, dan DAK, 25 tahun, merupakan warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Polisi menangkap keduanya di lokasi berbeda di wilayah Blora pada Jumat sore, 8 Mei 2026.
Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa, (12/5/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat sekitar pukul 20.00 WIB di halaman rumah korban, Dwi Cahyono, 29 tahun, warga Desa Ngepon. Menurut Arif, korban sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Vario 125 berpelat nomor S 6280 FU di depan rumah sekitar pukul 18.30 WIB.
Kunci kontak kendaraan masih menancap di sepeda motor. “Ketika korban hendak keluar rumah pada pukul 20.00 WIB, kendaraan sudah tidak ada,” ujar Arif.
Korban kemudian melapor ke Polsek Jatirogo pada malam hari dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap MWB di Desa Tempel Lemahabang, Kecamatan Jepon, sedangkan DAK diamankan di rumahnya di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Cepu.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sepeda motor milik korban beserta STNK dan kunci kontak. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Verza berpelat nomor K 5906 AAE yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka merupakan residivis dan diduga tergabung dalam kelompok pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran kendaraan yang ditinggal dalam kondisi kunci masih menancap,” terangnya.
Menurut dia, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda, yakni di Jatirogo, Kabupaten Tuban, serta di wilayah Kalitidu dan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Jatirogo dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Arif.
"Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor, meski diparkir di halaman rumah sendiri.
*Bima*

0 Komentar